Workshop ini menghadirkan empat narasumber yang menyajikan pandangan berbeda mengenai peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan smart governance.
Pembicara pertama, Eko Setiawan SIKom MMedKom, Ketua Tim Kerja Kemitraan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan ini Ia menyampaikan materi bertajuk "Peran Pemerintah dalam Era Pemerintahan Masyarakat di Era Digital." Ia membahas pengaruh media sosial dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
"Dengan 79,5% masyarakat Indonesia telah terhubung ke internet, platform seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook telah menjadi alat penting untuk menyuarakan opini publik dan mengedukasi masyarakat tentang program pemerintah. Namun, isu misinformasi dan keamanan data perlu menjadi perhatian, di mana literasi digital menjadi salah satu solusinya," jelasnya.
Selanjutnya, Dr Heri Susanto MH, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo, menguraikan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola cerdas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Kami berupaya menciptakan tata kelola yang transparan, efisien, dan berbasis data. Inovasi-inovasi digital, seperti aplikasi layanan terpadu dan mall pelayanan publik, mempercepat proses administrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dr. Heri.
Tantangan dan Perspektif Hukum dalam Smart Governance
Penyampaian berikutnya oleh Muhammad Khabibie SKom, dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, yang memperkuat paparan Dr. Heri dengan menekankan pentingnya infrastruktur digital dalam menciptakan birokrasi yang modern dan responsif.
"Command center, pusat data, dan jaringan internet fiber optic kami bangun agar tata kelola ini berorientasi pada transparansi dan kecepatan pelayanan publik," terang Khabibie.
Ahmad Riyadh U.B PhD, dosen senior Program Studi Administrasi Publik Umsida, menutup sesi dengan materi "Smart Governance dalam Perspektif Hukum."
Ia menguraikan dasar hukum tata kelola berbasis digital dengan merujuk pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 27/2022 terkait perlindungan data pribadi.