Setiap tanggal 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagai bentuk penghormatan atas peran besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Hari Santri tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga waktu untuk mengenang sejarah panjang perjuangan santri dalam menjaga keutuhan NKRI, sekaligus memupuk semangat religius dan nasionalisme.
Pengertian Hari Santri
Hari Santri adalah hari yang ditetapkan untuk menghormati kontribusi kaum santri dalam sejarah perjuangan Indonesia. Secara umum, santri merujuk pada siswa yang menimba ilmu agama Islam di pesantren. Namun, santri tidak hanya terlibat dalam kegiatan keagamaan, tetapi juga aktif dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, hingga perjuangan politik dan militer di masa penjajahan.
Hari Santri mengingatkan masyarakat Indonesia tentang pentingnya nilai-nilai moderasi, kemandirian, dan cinta tanah air yang ditanamkan di kalangan santri. Selain itu, peringatan ini juga meneguhkan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis Islam yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga mengembangkan karakter berbasis kebangsaan dan kemandirian.
Sejarah Hari Santri
Penetapan Hari Santri Nasional merujuk pada Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Pada masa itu, situasi Indonesia masih dalam kondisi genting pasca-Proklamasi Kemerdekaan karena Belanda, dengan dukungan Sekutu, ingin kembali menguasai Indonesia. KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), menyerukan fatwa bahwa membela tanah air adalah kewajiban agama (jihad) bagi setiap umat Islam.
Resolusi Jihad ini memotivasi ribuan santri dan ulama di berbagai daerah, terutama di Surabaya, untuk angkat senjata melawan pasukan Belanda dan Sekutu. Perjuangan mereka mencapai puncaknya dalam Pertempuran 10 November 1945, yang kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan. Kontribusi santri dalam pertempuran tersebut menjadi salah satu bukti nyata bagaimana pesantren dan kaum santri berperan penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Baru pada 22 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015. Penetapan ini bukan hanya untuk mengenang sejarah, tetapi juga untuk menguatkan identitas dan peran santri di era modern.
Peringatan Hari Santri