Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dorong Advokasi Inklusif: Membangun Masa Depan Setara bagi Penyandang Disabilitas

5 September 2024   13:04 Diperbarui: 5 September 2024   13:08 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fbhis.umsida.ac.id -- Gerakan advokasi untuk mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas terus berkembang pesat di Indonesia, termasuk di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA). Upaya kolektif dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai institusi pendidikan, termasuk Umsida, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.

Advokasi inklusif menjadi semakin penting, terutama setelah PBB mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan 2250 yang mendorong partisipasi generasi muda dalam proses pengambilan keputusan. Resolusi ini juga menyerukan negara-negara untuk memastikan bahwa kaum muda, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, didorong dan diberdayakan untuk mengambil bagian dalam berbagai proses formal, termasuk pemilihan umum. Di Indonesia, gerakan ini terus berlanjut dengan fokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas dan peningkatan aksesibilitas di berbagai sektor.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meskipun telah ada kemajuan, penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Aksesibilitas fisik menjadi salah satu isu utama, di mana masih banyak fasilitas umum yang belum ramah disabilitas. Misalnya, trotoar yang tidak landai, minimnya tempat parkir khusus, serta gedung-gedung yang belum dilengkapi dengan lift dan ramp yang memadai.

Selain itu, diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas masih sering terjadi. Hal ini membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan kesempatan yang setara dengan individu tanpa disabilitas. Ditambah lagi, banyak penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan tambahan, seperti alat bantu, terapi, dan pendamping. Sayangnya, akses terhadap layanan ini masih terbatas di banyak wilayah.

Upaya Advokasi Inklusif yang Dilakukan

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, berbagai langkah advokasi inklusif telah dilakukan. Umsida, misalnya, terlibat aktif dalam berbagai program yang mendukung penyandang disabilitas. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

1. Advokasi Kebijakan: Aktivis disabilitas bersama-sama dengan UMSIDA terus mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih inklusif, seperti pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

2. Peningkatan Kesadaran: Melalui kampanye dan kegiatan sosialisasi, UMSIDA berupaya mengubah persepsi masyarakat tentang disabilitas. Dengan ini, diharapkan terjadi peningkatan penerimaan dan penghargaan terhadap penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan.

3. Pemberdayaan Penyandang Disabilitas: Umsida juga mendukung berbagai organisasi yang memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian mereka, serta mendorong partisipasi aktif dalam masyarakat.

4. Kolaborasi Lintas Sektor: Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif. Umsida, sebagai institusi pendidikan, turut ambil bagian dalam usaha ini melalui pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas dan penyediaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Contoh Keberhasilan di Indonesia

Beberapa contoh keberhasilan dari upaya advokasi inklusif di Indonesia antara lain adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan advokasi ini. Selain itu, di beberapa kota besar, aksesibilitas fisik telah mengalami peningkatan dengan semakin banyaknya fasilitas umum yang dilengkapi untuk penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, program inklusi juga mulai berkembang di sekolah-sekolah dan tempat kerja, menandakan peningkatan kesadaran dan komitmen terhadap kesetaraan bagi semua. Umsida pun menjadi bagian dari gerakan ini, dengan terus mendorong terciptanya lingkungan belajar yang inklusif bagi semua mahasiswa, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.

Masa Depan Advokasi Inklusif

Meski demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah memastikan bahwa kebijakan dan undang-undang yang ada diimplementasikan secara konsisten dan efektif di seluruh Indonesia. Peningkatan kualitas layanan untuk penyandang disabilitas juga menjadi perhatian utama, agar lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain itu, perubahan sikap dan perilaku masyarakat terhadap penyandang disabilitas memerlukan waktu dan upaya yang berkelanjutan. Namun, dengan kerja sama semua pihak, advokasi inklusif diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kehidupan penyandang disabilitas di masa depan.

Jadilah Bagian dari Perubahan Positif di UMSIDA!

Di Umsida, kami percaya bahwa pendidikan adalah hak setiap orang, tanpa terkecuali. Kami mengundang Anda untuk bergabung dalam upaya kami membangun masa depan yang lebih cerah dan inklusif bagi semua. Bersama-sama, kita bisa menciptakan dunia di mana tidak ada lagi batasan yang menghalangi siapa pun untuk mencapai potensi maksimal mereka. Mari bergabung dengan Umsida, dan jadilah pionir dalam mewujudkan dunia yang lebih setara dan inklusif!

Penulis: Fayza M, Kharisma P

Editor: Indah N. Ainiyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun