Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Seminar Edukasi Publik, Kupas Tuntas Peran Penghubung KY dalam Sistem Peradilan Indonesia

4 September 2024   09:49 Diperbarui: 4 September 2024   10:02 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fbhis.umsida.ac.id - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menjadi tuan rumah kegiatan penting dalam dunia hukum dengan menggelar Seminar Edukasi Publik Pada Kamis, (29/08/2024).

Seminar edukasi publik bertema "Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Mendukung Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial". 

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Kampus 1 ini dihadiri oleh para pakar hukum, akademisi, serta mahasiswa, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi Komisi Yudisial (KY) dalam sistem peradilan Indonesia.

Seminar ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), Safia Adisti, mahasiswa Prodi Hukum Umsida. Sebelum acara dimulai, para peserta diminta untuk mengisi pre-test kuesioner yang disediakan oleh Penghubung KY Jawa Timur sebagai langkah awal untuk mengukur pemahaman mereka tentang KY.

Sumber: pribadi
Sumber: pribadi

Sambutan Pembuka yang Inspiratif

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kaprodi Hukum Umsida, Dr. Lidya Shery Muis, SH MH MKn. 

Dalam sambutannya, ia menyatakan rasa bangga karena Umsida dipercaya sebagai tempat penyelenggaraan seminar ini. 

"Prodi Hukum turut berbangga karena Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur telah memilih Umsida sebagai lokasi kegiatan ini. Ini merupakan implementasi dari kerja sama antara Prodi Hukum Umsida dengan Penghubung KY Jawa Timur," ungkap Dr. Lidya.

Sambutan kedua disampaikan oleh Koordinator Komisi Yudisial Jawa Timur, Dizar Al Farizi, yang juga secara resmi membuka seminar ini. 

Dizar menekankan pentingnya seminar ini dalam meningkatkan pemahaman publik tentang peran KY. "Seminar ini bertujuan untuk mengenalkan lebih dalam peran dan fungsi Komisi Yudisial, serta menjalin kolaborasi yang lebih erat antara KY dan masyarakat umum," ujar Dizar.

Sumber: pribadi
Sumber: pribadi

Pemaparan Materi oleh Para Pakar Hukum

Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi antara kedua pihak, diikuti oleh sesi pemaparan materi yang menjadi inti dari seminar ini. Sesi ini dipandu oleh moderator Angggit Satrio Nugroho, SH MKn yang memperkenalkan tiga narasumber ahli di bidang hukum.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. Rifqi Ridlo P SH MH., dosen Prodi Hukum Umsida sekaligus ketua LKBH Umsida. Dalam paparannya yang berjudul "Urgensi Penguatan KY dan Penghubung KY," Dr. Rifqi menyoroti pentingnya memperkuat peran KY dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. "Pengawasan terhadap ketidakprofesionalan hakim harus diperketat, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah," tegasnya.

Pemaparan kedua diberikan oleh Sudarto, SH., MH., seorang praktisi hukum dan mantan aktivis LBH Surabaya. Ia menjelaskan tentang peran penting Penghubung KY dalam mendukung kewenangan dan tugas KY. "KY memiliki mandat untuk menerima laporan dari masyarakat dan memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. KY harus menjaga komitmen negara dalam melindungi segenap aspek kehidupan masyarakat," jelas Sudarto.

Materi terakhir disampaikan oleh Iqbal Felisiano, SH LLM, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang membahas peran perguruan tinggi dalam mendorong terwujudnya peradilan bersih. "Profesionalitas penegak hukum sangat bergantung pada tata kelola sumber daya manusia, khususnya dalam pendidikan tinggi hukum," ujar Iqbal.

Diskusi Interaktif dan Penutupan

Setelah pemaparan materi, moderator membuka sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama yang diajukan terkait pengawasan publik terhadap hakim, disusul dengan pertanyaan mengenai pemantauan publik dan kewenangan KY dalam merekomendasikan pemecatan hakim. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, narasumber sepakat bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat KY melalui pendidikan hukum yang berkualitas.

Di akhir sesi, Dizar Al Farizi menyampaikan bahwa penguatan KY sangat penting, tetapi pengawasan di ranah publik masih perlu ditingkatkan. "Penelitian terkait persentase pelaksanaan rekomendasi KY oleh lembaga terkait memang belum dilakukan, namun ini menjadi perhatian penting ke depannya," tambahnya.

Seminar ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh moderator, dilanjutkan dengan pengisian post-test oleh peserta untuk mengukur peningkatan pemahaman setelah mengikuti seminar. Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi forum diskusi yang bermanfaat, tetapi juga memperkuat sinergi antara KY, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan peradilan yang lebih baik di Indonesia.Seminar Edukasi Publik: Kupas Tuntas Peran Penghubung KY dalam Sistem Peradilan Indonesia.

Sumber: Moh. Faizin SH MH

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun