Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanggapan Kaprodi Hukum Terkait Polemik Larangan Jilbab Paskibraka 2024

18 Agustus 2024   06:00 Diperbarui: 18 Agustus 2024   06:01 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fbhis.umsida.ac.id - Publik Indonesia kembali dihebohkan dengan isu yang sensitif menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Dugaan adanya larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk memakai jilbab ketika bertugas pada upacara 17 Agustus memicu perdebatan luas dan reaksi keras dari masyarakat, tokoh agama, serta berbagai pihak lainnya.

Isu ini mencuat setelah beredarnya video pendek di media sosial yang menampilkan latihan anggota Paskibraka di tingkat nasional, dengan seorang instruktur yang diduga melarang penggunaan jilbab selama bertugas.

Video yang viral tersebut segera menarik perhatian publik dan mengundang berbagai spekulasi. Banyak pihak menuntut klarifikasi dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Paskibraka.

Dugaan ini semakin menguatkan kekhawatiran akan adanya praktik diskriminasi terhadap perempuan Muslim yang ingin mengekspresikan keyakinan mereka melalui jilbab.

Tanggapan Kaprodi Hukum Umsida

Kepala Program Studi Hukum dari Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS Umsida) Dr Lidya Shery Muis SH MH Mkn menilai bahwa jika benar ada larangan seperti itu, hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia.

"Kebebasan beragama adalah hak yang dijamin oleh konstitusi kita. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Larangan ini, jika benar terjadi, merupakan pelanggaran hak konstitusional dan diskriminasi terhadap perempuan Muslim yang ingin mengekspresikan keyakinan mereka," ujar Kaprodi Hukum tersebut.

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa hak beragama adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan kata lain, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Paskibraka, dapat menjalankan keyakinan mereka tanpa tekanan atau paksaan untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang tidak menghormati keberagaman.

Respons Menpora dan Pemerintah

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dengan tegas menanggapi isu ini dan menyatakan bahwa tidak ada larangan resmi mengenai penggunaan jilbab dalam Paskibraka. "Saya sangat menyayangkan adanya kabar seperti ini. Kita harus menjaga nilai-nilai kebebasan beragama dan menghormati keberagaman dalam kesatuan bangsa. Jangan sampai alasan keseragaman justru menabrak keyakinan individu," ungkap Dito saat diwawancarai di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (15/8/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun