Mohon tunggu...
FBHIS UMSIDA
FBHIS UMSIDA Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial Terdiri dari Prodi Manajemen, Akuntansi, Hukum, Administrasi Publik, Bisnis Digital, Ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Profesor Soony Zuhulda, Sampaikan Urgensi Perlindungan Data Pribadi

5 April 2023   14:13 Diperbarui: 5 April 2023   14:16 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr Sonny Zuhulda sampaikan privacy and personal data protection for digital economy transformation dalam kegiatan Guest Lecture dengan mengusung tema "Personal Data Protection In Digital Era" yang diselenggarakan oleh Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang berlangsung di Aula KH Ahmad Dahlan Kampus 1, Rabu (05/04/2023).

Pada penyampaian materi, Dosen International Islamic University Malaysia menjelaskan filosofi perlindungan data pribadi dalam perspektif islam. "Dalam Al-Quran privasi ini sangat kental dengan batasan-batasan yang tidak perlu diketahui banyak orang, sebagai contoh sederhana adalah menutup aurat, hal yang tidak semuanya dapat dilihat dan diketahui," ujarnya.

"Misalnya Teritorial privasi pada QS An-Nurr 58-59, komunikasi privasi QS Al-Hujurat 11, aset big data QS Al Baqarah 31 dan Azumar 9, Keeping seecret QS AN-Nisa 58," imbuhnya.

Anggota PCIM juga menjelaskan jenis privasi sendiri dibedakan menjadi 3 yakni privasi teritorial artinya dalam lingkup rumah, ada juga privasi komunikasi yang berhubungan interaksi dua orang atau lebih yang hanya orang tersebut mengetahuinya, dan privasi data atau data publik yang digunakan.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menerangkap poin prinsip penting dalam melindungi data privasi. "Pengumpulan dasar, sesuai tujuan, menjamin hak, akurasi data, keamanan data, notifikasi, penghapusan, dan akuntabilitas," tuturnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan dalam KTT G20 yang sukses di gelar kemarin, sepakat mengenai perlindungan data pribadi dalam hal pembuatan undang-undang. Agar pentingnya membangun teknologi digital yang bisa dipercaya kerangka transformasi digital yang mewadahi. "Sekian pemaparan materi saya, semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan mahasiswa," pungkasnya," pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun