Perkembangan digital yang semakin canggih dan maju, tersebarnya informasi yang begitu cepat, serta populernya penggunaan media sosial tidak sedikit membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia saat ini. Hal ini tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya kejahatan didunia maya, bahkan akhir-akhir ini banyak sekali kericuhan yang terjadi dalam platfon berbagai media.
Seperti belum lama ini Anisa Rostiana atau lebih akrab dipanggil kak Nisa, seorang creator chanel youtube Kinderflix yang menayangkan konten-konten edukasi anak dan balita, mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan kurang pantas oleh warganet. Konten yang bertujuan meningkatkan kreativitas dan mengedukasi anak-anak justru mendapat komentar-komentar  miring yang menjerumus  ke dalam ranah pelecehan seksual, padahal jika diamati tidak ada gestur dan penampilan kak nisa yang dianggap mengarah kesana.
Tindakkan tak terpuji yang dialami oleh kak Nisa ini termasuk dalam kategori kekerasan gender berbasis online (KBGO) yang diatur dalam pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual, dan dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun  dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
KBGO merupakan kekerasan yang bermaksud untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dengan basis teknologi. Kasus yang dialami oleh kak Nisa ini dapat dikategorikan dalam pelecehan seksual online dan komentar merendahkan.
Komentar-komentar miring yang mengarah dalam ranah seksual dapat dikategorikan atau di anggap pelecehan seksual online, hal ini mencangkup segala bentuk interaksi digital yang bertujuan untuk merendahkan, mengintimidasi, atau menjadikan seseorang sebagai objek seksual. Bentuk merendahkan ini seringkali juga mencerminkan penghinaan yang lebih luas berdasarkan gender.
Kekerasan seksual dalam jenis apa pun bukanlah perilaku yang dibenarkan dan melanggar norma kesussilaan dan norma hukum. KBGO merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai hak asasi manusia yang fundamental. Berikut beberapa hak yang dilanggar oleh pelaku KBGO, diantaranya yaitu :
1. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi .
HAM Â juga menjamin setiap individu berhak untuk merasakan hidup bebas dari ancaman dan kekerasan, sering kali KBGO terjadi dalam bentuk Tindakan pelecehan, intimidasi dan ancaman di dunia maya yang menganggu kebebasan dan keamanan pribadi korban.
2. Hak atas Privasi.
Sering kali KBGO terjadi dalam bentuk pelanggaran privasi seperti hal nya penyebaran informasi pribadi seenaknya tanpa izin, doxing, atau bahkan penyebaran video/foto pribadi yang kurang pantas, hal ini jelas melangar ha katas privasi yang telah diakui oleh HAM.
3. Hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi.