Mohon tunggu...
Muhamad FazriHasan
Muhamad FazriHasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Yang Banyak Beban

"Guru bukanlah dewa yang selalu benar, dan murid bukanlah kerbau" Soe Hok Gie

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ancaman Ruang Hidup Warga Desa Mekarsari Indramayu dalam Cengkraman Kapitalisme

8 Maret 2023   03:22 Diperbarui: 8 Maret 2023   03:27 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tulisan ini hanya sebatas refleksi dari pengalaman saya melihat aneka permasalahan lingkungan di kabupaten Indramayu khususnya Desa Mekarsari, dan mungkin tulisan ini dapat memberi sumbangsih pengetahuan terkhusus masyarakat indramayu.

Menggambarkan kondisi geografis Indramayu yang terletak di pesisir pantai utara jawa, menjadikan kabupaten tersebut merupakan daerah yang kebanyakan masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan dan petani, sehingga dari kondisi alam yang masih asri dan sejuk, masyarakat memanfaatkan sumber daya alam sebagai penghasilan utama untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. 

Tidak hanya itu, Indramayu juga dijuluki kota mangga, karena kebanyakan masyarakatnya memiliki tanaman mangga yang beraneka ragam jenis. Tidak kalah dari kota dan daerah lainya Indramayu memiliki destinasi wisata alam yang eksotis seperti pantai, pulau biawak, dan hutan mangrove yang terbilang sangat lebat di banding daerah lain di pulau jawa.

Seiring berjalannya waktu, indramayu mengalami perkembangan dan perubahan, baik dalam segi ekonomi, pembangunan, dan kondisi sosial masyarakat. Beberapa jalanan dilakukan perbaikan dari yang berlubang sampai deperbaiki dengan jalanan di cor, dan juga banyak pembangunan minimarket di sisi-sisi jalan.

Namun, dalam perkembangan tersebut, persoalan demi persoalan mulai berdatangan, salah satu persoalan yang terjadi adalah adanya pembangunan PLTU 1 (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang didirikan di pesisir pantai utara desa Mekarsari yang berkapasitas 3x330 Mega Watt (MW) yang akan di operasikan dan dibangun diatas lahan seluas 83 hektar pembangunan PLTU tersebut merupakan bagian dari Fast Track program 10.000 MW.

Bahan dasar PLTU Indramayu tersebut adalah batubara yang di perkirakan mecapai 4,2 juta ton pertahunnya, yang dipasok dari Sumatera dan Kalimantan dan bekerjasama dengan beberapa perusahaan diantaranya PT Arutmin Indonesia, PT Bukit Asam, PT Kideco Agung, PT Kaltim Prima Coal, dan PLN Batubara. 

Pembanguan PLTU 1 Jawa Barat di bangun pada tahun 2007 yang bekerja sama dengan konsorsium China National Mechinery Industry Corp (SINOMACH), China National Electric Equipment Corp (CNEEC), dan PT Penta Adi Samudera. 

Nilai kontrak pada pembangunan tersebut encapai US$ 696,73 juta dan jenis pembangkit listrik yang digunakan adalah jenis batubara Low Rank Coal. Di tambah lagi dalam persoalan tersebut, terdapat rencana pembanguan PLTU 2 Indramayu yang akan dibangun tidak jauh dari PLTU 1 Indramayu. PLTU 2 ini rencananaya akan bekerjasama dengan perusahan dan pemerintah jepang.

Pemusnahan Ruang Oleh Para Kapital
Seperti yang kita ketahui, Teknologi pembangkit listrik tenaga batu bara saat ini banyak ditolak karena berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. 

Peningkatan suhu global akibat peningkatan emisi karbondioksida dari pembangkit listrik tenaga batu bara terus memicu efek rumah kaca. Selain itu, banyak emisi lain dari pembangkit listrik tenaga batu bara yang menurunkan kualitas udara yang dihirup manusia. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas kesehatan dan meningkatkan jumlah orang yang menderita penyakit pernapasan.

Kita sering mendengar bahwa dari pihak-pihak yang punya kepentingan dalam sistem ini, bahwa kapitalisme menawarkan solusi bagi persoalan lingkungan yang seakan-akan pertumbuhan lebih lanjut pasar modal, konsumsi ramah lingkungan, dan teknologi baru bisa mmenyediakan kita jalan keluar ajaib dari dilema ekologi global. 

Sejatinya pandangan tersebut berakar pada penyangkalan absolut akan realitas, atau apa yang disebut oleh John Kenneth Galbraith sebagai sistem tipu muslihat.

Dalam permasalahan yang terjadi pada kasus PLTU Indramayu, dimana terjadi sebuah pengabilan sumber daya dan lahan dari pemilikinya, ketika fenomena tersebut terjadi maka perekonomian kapitalisme dapat hadir dan berkembang. Kejadian tersebut mengakibatkan peramapasan tanah dan lahan petani yang ada di sekitar proyek pembangunan tersebut.

Sejatinya kapitalisme sudah berkembang pada kekuatan dominan terhadap suatu bangsa dan negara dalam melakukan monopoli, dimana kapitalisme tidak memandang batas pada perekembangannya sendiri. Artinya tidak adanya jumlah kekayaan, keuntungan, wilayah dan konsumsi yang cukup. Bumi dan alam tidak dipandang sebagai tempat manusia dan mahkluk hidup lainya untuk hidup, melainkan sebagai alam untuk dieksploitasi dalam proses ekspansi ekonomi tanpa batas.

Pada warga mekarsari yang terdampak dari adanya PLTU tersebut menjadikan betapa dirampasnya ruang hidup masyarakat sebagai pemilik dari lahan yang dijadikan tempat para kapital menikmati sumber-sumber keuntungan tanpa memikirkan penderitaan terhadap masyarakat sekitar.
Dengan kenyataan yang demikian, tentu sulit untuk menggambarkan sebuah padangan filosofis yang memungkinkan perusahaan tersebut tidak menghancurka ruang hidup masyarakat.

Pemusnahan ruang atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tindakan kapitalis merupakan fenomena yang sering terjadi di seluruh dunia. Pada dasarnya, tindakan kapitalis yang merusak lingkungan dilakukan karena keuntungan ekonomi yang dihasilkan lebih diutamakan daripada pelestarian lingkungan.

Tindakan kapitalis yang merusak lingkungan bisa berupa penggundulan hutan, pencemaran air dan udara, kerusakan tanah, dan sebagainya. Penggundulan hutan, misalnya, dilakukan oleh para kapitalis untuk mengambil kayu dan memanfaatkan lahan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan atau tambang. Pencemaran air dan udara juga sering dilakukan oleh industri kapitalis yang menghasilkan limbah berbahaya.

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tindakan kapitalis dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi manusia maupun ekosistem di sekitarnya. Kerusakan lingkungan dapat mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan longsor, menurunkan kualitas udara dan air, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kesadaran dan tindakan dari semua pihak, baik individu maupun pemerintah dan perusahaan. Tindakan perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan serta peraturan yang ketat dari pemerintah dapat membantu mencegah tindakan kapitalis yang merusak lingkungan. Di sisi lain, individu juga dapat berperan dengan mengurangi penggunaan energi, memilih produk yang ramah lingkungan, dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.

PLTU Indramayu adalah sebuah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, Indonesia. PLTU ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT. PLN (Persero) sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia. Namun, keberadaan PLTU Indramayu telah menjadi sorotan masyarakat dan lingkungan sekitarnya karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindakan kapitalis.

Salah satu isu yang dihadapi oleh PLTU Indramayu adalah masalah pencemaran lingkungan akibat emisi gas rumah kaca dari pembakaran batu bara sebagai bahan bakar utama PLTU tersebut. Emisi ini diketahui dapat menyebabkan polusi udara dan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar, serta mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitar wilayah tersebut.

Meskipun sudah ada upaya dari pemerintah dan PLN untuk mengurangi dampak negatif PLTU Indramayu, beberapa kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan masih mengkritik cara operasional PLTU tersebut dan menuntut penutupan pembangkit listrik tersebut.

Kritik terhadap kapitalisme di PLTU Indramayu juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai kepentingan ekonomi yang diutamakan daripada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kapitalisme dan profit menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan bisnis, sehingga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat bisa terabaikan.

Dalam hal ini, dibutuhkan upaya koordinasi dan sinergi antara perusahaan, pemerintah, masyarakat dan lingkungan untuk menemukan solusi yang tepat dan berkelanjutan untuk keberlangsungan PLTU Indramayu tanpa merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Respon Pemerintah dalam Pembangunan PLTU Indramayu
Pemerintah Indonesia telah memberikan beberapa respons terhadap persoalan pembangunan PLTU Indramayu dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa respons pemerintah tersebut antara lain:
1. Menerbitkan kebijakan perlindungan lingkungan, seperti peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara evaluasi dampak lingkungan.
2. Memasukkan teknologi pengendalian pencemaran udara dan air dalam perencanaan pembangunan PLTU Indramayu untuk mengurangi dampak negatifnya pada lingkungan sekitar.
3. Mengadakan pertemuan dengan warga sekitar dan aktivis lingkungan untuk mendengarkan keluhan dan masukan mereka terhadap pembangunan PLTU Indramayu.
4. Melakukan audit lingkungan pada wilayah sekitar PLTU Indramayu untuk mengukur dampaknya pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
5. Membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan operasional PLTU Indramayu.
6. Memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari pembangunan PLTU Indramayu.

Namun, respon pemerintah terhadap persoalan PLTU Indramayu masih dinilai kurang memadai oleh sebagian kalangan, terutama oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan. Mereka menuntut penutupan PLTU Indramayu karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan aspirasi masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik dalam mengatasi persoalan ini.

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah dan beragam, termasuk lahan pertanian, kehutanan, tambang, gas, minyak, dan perikanan. Namun, sayangnya, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia masih menghadapi banyak masalah. Kegagalan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. 

Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata dan komitmen yang kuat dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan dan melanggar aturan-aturan lingkungan. Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol dan menyebabkan kesehatan masyarakat menjadi terancam.

Masalah konflik sumber daya alam antara masyarakat dan perusahaan, terutama terkait dengan lahan pertanian dan kehutanan. Hal ini mengakibatkan adanya tindakan kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.

Kegagalan pemerintah dalam menyikapi persoalan kerusakan lingkungan di Indonesia berdampak negatif pada keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan tindakan nyata dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah kerusakan lingkungan di Indonesia. Pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan dan regulasi lingkungan yang lebih ketat, meningkatkan anggaran untuk program lingkungan, dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun