Seluruh Dunia digemparkan dan dibuat tersiksa oleh suatu wabah yang bernama Covid-19. Awal Tahun 2020 dapat dikatakan sebagai tahun pesakitan bagi seluruh dunia, termasuk Indonesia dikarenakan virus tersebut. Berawal dari Wuhan, China, virus Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru dunia dan membuat seluruh pemerintahan di seluruh dunia harus memutar otak agar masing-masing negaranya tidak mengalami resesi ekonomi akibat virus ini.
Seluruh negara di dunia dibuat kacau balau karena virus ini, termasuk Indonesia. Bukan hanya perekonomian yang berantakan dan terancam mengalami resesi ekonomi, namun infrastrujtur pemangunan juga dibuat tidak dapat berjalan akibat wabah Covid-19 ini.Â
Tentu situasi ini merupakan situasi serius dan mesti diperhatikan bukan hanya oleh pemeriinta, melainkan semua masyarakatnya. Bulan Maret 2020, menjadi awal di mana virus Covid-19 mulai menyebar di Indonesia. Hal ini membuat pemerintahan Indonesia menerapkan beberapa kebijakan agar dapat menekan angka kasus Covis-19.
Bulan April 2020 menjadi awal pemerintahan di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia guna mencegah banyaknya masyarakat yang terjangkit virus ganas ini. Namun ternyata, ada beberapa kalangan yang merasa keberatan akan kebijakan ini dikarenan mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.Â
Memang benar kenyataannya, dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini memaksa mereka untuk tetap di rumah dan tentunya sulit untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, namun jika mereka harus keluar dan mencari nafkah tentu akan mengancam kehidupan mereka. Kondisi ini seperti makan buah simalakama.
Tanggal 5 Juni 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dilanjutkan. Masa ini menjadi masa transisi bagi masyarakat untuk memulai kehidupan normal yang baru yang ditandai dengan dilonggarkannya aktivitas ekonomi di beberapa tempat, seperti tempat ibadah, gedung, dan kantor, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan karena takaran keamanan kesehatan di Jakarta saat itu sudah mulai membaik.
Pada 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awalnya. Hal ini dilakukan karena angka kematian dan orang yang terjangkit virus Covid-19 ini cukup tinggi. Pada masa ini, hanya 11 sektor usaha yang sifatnya penting yang boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), muncul kebijakan baru yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di Jakarta, namun juga secara serempak di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali.Â
Pada masa ini, ada sanksi sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protocol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker. Sanksi tersebut dapat berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi ataupun berupa membayar denda sebesar Rp 250.000.
Pada tanggal 3 Juli 2021, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka kasus Covid-19, dikarenakan pada saat itu data pasien Covid-19 di Jawa dan Bali kembali meroket.Â
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, sifatnya lebih ketat dibandingkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelumnya, seperti adanya penyekatan di jalur masuk antarkota dan antarprovinsi, baik di jalur darat, laut, ataupun udara.