Mohon tunggu...
Achmad Fazri
Achmad Fazri Mohon Tunggu... -

Author www.fantasticblue.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pentingnya Ruang Publik untuk Masyarakat Indonesia

30 September 2015   10:26 Diperbarui: 30 September 2015   11:46 7174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara berkembang, Baik itu dari segi Ekonomi, infrastruktur dan juga dari segi peningkatan populasi manusianya. oleh karena itu pemerintah perlu memberikan fasilitas umum seperti ruang publik di setiap daerah. Semakin banyaknya ruang publik, maka bisa semakin menguntungkan masyarakat indonesia, Karena bisa sebagai sarana hiburan atau bisa menarik wisatawan yang sedang mencari destinasi wisata. Terbentuknya ruang publik masih belum sesuai dengan harapan. Karena meningkatnya kuantitas bangunan pemukiman atau gedung-gedung tinggi yang tidak di imbangkan dengan adanya ruang publik. Penataan kota akan lebih baik jika memiliki banyak ruang publik, sebagai  terwujudnya ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. 

Ruang publik dapat di artikan sebagai tempat atau ruang yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh warga atau masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan dan bisa digunakan masyarakat secara bersama-sama baik secara individu maupun berkelompok tanpa terkecuali. Karena adanya kebutuhan akan tempat untuk bertemu, berkomunikasi, atau hanya untuk sekedar tempat refresing bersama keluarga. ruang publik dapat berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya.

Ruang publik sebagai salah satu komponen tata ruang kota yang vital. Karena kebanyakan bangunan di perkotaan dalam beberapa tahun terakhir ini, melupakan adanya ruang publik untuk masyarakat, yang berpeluang menciptakan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Sehingga masyarakat di buat bingung untuk mencari tempat singgahan yang tepat sebagai penghantar sejenak melepas lelah dan menikmati pemandangan Alam.

Ruang publik jika dilihat dari sifatnya terbagi menjadi 3 macam:

  1. Ruang Publik Privat: Ruang publik ini memiliki batas waktu tertentu untuk mengaksesnya karena kepemilikannya bersifat pribadi, seperti halaman gedung atau halaman rumah tinggal.
  2. Ruang Publik Semi privat: Ruang publik yang kepemilikannya pribadi dan biasanya tidak gratis alias berbayar, namun bisa diakses langsung oleh masyarakat contoh Taman safari, Ancol
  3. Ruang Publik Umum: Ruang publik umum Kepemilikannya oleh pemerintah dan bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa batas waktu tertentu dan gratis

Contoh Ruang Publik Umum yang sudah terealisasi:

  1. Taman Alun-Alun Kota Bekasi (free wifi)
  2. Alun-alun Masjid Raya Bandung (Rumput Hijau sintetis)
  3. Taman Menteng di Jakarta Pusat
  4. Taman suropati di Jakarta
  5. Taman Kencana di Kota Bogor
  6. Alun-alun Kidul (Alkid) di Jogjakarta
  7. Pantai Losari di Makasar

Pembangunan Ruang Publik "bukan" serta merta menilai Pemerintahan tersebut sudah berhasil menyeimbangkan antara membangun kota dengan ruang publik, bukan hanya dinilai dari indeks peningkatan ekonomi atau indeks pembangunan daerah, tetapi juga bisa dilihat dari indeks kebahagian masyarakat. karena dengan adanya ruang publik akan membuat masyarakat sebuah kota lebih sehat dan bahagia.

Adapun beberapa fungsi Ruang Publik untuk masyarakat adalah:

  • Sebagai sarana media komunikasi antar masyarakat 
  • Untuk tempat rekreasi, piknik atau destinasi wisata
  • Wadah tempat bermain.
  • Tempat bersantai
  • Meningkatkan kenyamanan warga
  • Dapat memperindah lingkungan kota
  • Menciptakan suasana serasi dan seimbang antara bangunan kota dengan ruang publik.

Dalam Rangka memperingati Hari Habitat Dunia (HHD). Pemerintah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta bertanggung jawab atas kelangsungan habitat manusia untuk peduli dengan ruang-ruang publik. Meskipun demikian yang tanggung jawab untuk menjaga dan merawat fasilitas ruang publik tersebut adalah milik bersama masyarakat. kita sebagai masyarakat tidak hanya menuntut terpenuhinya hak akan tersedianya fasilitas ruang publik, namun tetap ada kewajiban untuk menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar tetap terpelihara dengan baik. seperti Ruang Publik di Alun-alun Masjid Raya Bandung, yang mewajibkan pengunjungnya melepas alas kaki. demi menjaga rumput dari kerusakan.

Penggunaan ruang kota sekarang ini, masih banyak terjadi permasalahan. Permasalahan itu dapat berupa ketidakseimbangan dalam membangun kota, ketidaksediaan hunian layak bagi warga miskin, kelangkaan ruang publik, anarki ruang kota (pemerintah terkait tidak bertanggung jawab), serta masih banyak terjadinya privatisasi ruang publik. Pemerintah diharapkan setiap membangun ruang publik, perlu juga memikirkan elemen-elemen pendukung, karena fasilitas mempengaruhi pengunjung untuk menuju obyek ruang publik. Ketersediaan fasilitas ini dapat menjadi bagian daya tarik dan meningkatkan daya tarik suatu obyek atau sebagai faktor pendorong jika penyediaannya tidak merusak keindahan alam dan pemandangan di ruang publik.seperti:
  1. Membangun sarana pejalan kaki atau jalur pedestrian, 
  2. Adanya sarana komersial seperti food court (tempat makan),
  3. Sarana bermain anak,
  4. Tempat parkir,
  5. WC umum,
  6. Ruang terbuka hijau,
  7. Sistem Keamanan
  8. Tempat ibadah.

Dengan adanya fasilitas penunjang dalam pembangunan Ruang Publik, maka akan tertata dengan baik, memenuhi kebutuhan masyarakat kota dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat penggunanya. Akan tetapi Ruang publik di Indonesia saat ini masih belum banyak yang memikirkan tentang aksesibilitas bagi orang-orang cacat dan ruang publik khusus para lansia. Pentingnya ruang publik dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari wilayah kota.

Penyediaan ruang publik sebagian besar disediakan oleh Swasta seperti mall, fasilitas olahraga (lapangan futsal), pusat rekreasi modern (taman mini), cafe, cinema (bioskop) dan sebagainya. yang cenderung memberi syarat terhadap kemampuan finansial, sementara banyak lapisan masyarakat tak mampu menginginkan Ruang publik yang cuma-cuma alias Gratis. Sebagai pemenuhan dari kebutuhan aktivitas sosial, diharapkan pemerintah membentuk ruang-ruang publik, sehingga terbentuk interaksi sosial masyarakat yang berlangsung dengan baik. karena salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah melibatkan peran serta masyarakat didalam penyediaan ruang publik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun