Kasus ini menyoroti pentingnya professional integrity dalam praktik medis. Tindakan medis harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan standar profesi untuk memastikan keselamatan pasien. Meskipun terjadi komplikasi serius yang mengakibatkan kematian batang otak pada pasien, hasil penyelidikan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa tidak ada malpraktik atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis. Komplikasi yang dialami pasien A disebabkan oleh kondisi dalam tubuhnya, bukan akibat dari prosedur operasi. Pihak rumah sakit juga bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai kerahasiaan catatan medis. Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan komunikasi yang baik antara tenaga medis dan keluarga pasien, serta menegaskan pentingnya integritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi medis.
DAFTAR PUSTAKA
DM, M. Y., Akmal, A. R., Yasmin, N. A., Sari, R., & Saragih, G. M. (2022). Hubungan Kelalaian Medis Dengan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 7045-7052.
Putri, A. N., Sigalingging, B. P., & Yusnita, U. (2023). Law Enforcement in Medical Malpractice Cases in The Protection of Doctors' Rights: Case Study Tonsil Surgery Causing Brainstem Death in a Child Patient. Justice Voice, 2(2), 79-87.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H