Perubahan-perubahan atas Undang-undang dan peraturan-peraturan diatas merupakan variabel kuat yang menyebabkan harga properti secara bertahap dan pasti menjadi harga properti yang sesuai untuk WNA namun tidak sesuai untuk WNI (terutama yang memiliki nafkah UMR).Â
Apabila memang demikian, dapat ditarik kesimpulan sekilas bahwa terdapat kemungkian bahwa TAPERA merupakan Stop Gap Policy yang terpaksa dibuat supaya pemerintah dapat memanfaatkan perumahan murah yang saat ini terbengkalai atau membuat perumahan yang tidak terletak pada kota-kota besar karena berdasarkan trend harga properti saat ini, tidak mungkin WNI yang memiliki pendapatan rata2 UMR untuk memiliki properti di kota besar.
Tentunya penulis menyadari keterbatasan atas data analisa yang sudah dibuat, karena artikel ini hanya berupaya menunjukkan analisa atas dasar kemungkinan timbulnya TAPERA, hanya saja terbersit pada benak penulis mengenai betapa banyaknya politisi, tokoh publik dan influencer sosmed yang berkomentar pedas mengenai TAPERA namun tidak menyertakan analisa dasar maupun solusi alternatif atas kondisi harga properti saat ini.Â
Terlebih lagi, pihak-pihak yang saat ini banyak mengeluarkan komentar tidak melakukan tindakan apapun terhadap undang-undang atau peraturan-peraturan di atas yang pada awalnya pada tahun 1960an ketat menjadi sangat longgar.
Semoga artikel sederhana ini dapat memberikan gambaran bahwa permasalahannya bukan terdapat pada TAPERA namun pada undang-undang dan peraturan yang sangat memberi kemudahan WNA untuk memiliki asset di negara ini, serta lemahnya sistem pengawasan akuntansi dan keuangan dalam penyaluran subsidi dan dana operasional pemerintah, bukankah permasalahan sebenarnya demikian?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H