Mohon tunggu...
Faza TalithaVasthi
Faza TalithaVasthi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Faza Talitha Vasthi Sacharrisa, mahasisa Fakultas Teknik, Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Tata Ruang Kabupaten Ponorogo

27 September 2022   13:15 Diperbarui: 28 September 2022   09:10 1474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama kegiatan pembangunan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Ponorogo berlangsung, semua kegiatan terkait penataan ruang di Kabupaten Ponorogo selalu terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo. 

Pedoman atau landasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditujukan untuk lingkup yang lebih luas. Ukuran keberhasilan Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat dilihat pada tingkatan makro yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur (RTRWP Jawa Timur), hingga pada tingkatan yang lebih rendah yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah (RRW Kabupaten).Semakin kecil deviasinya, semakin kecil levelnya, maka menunjukkan konsistensi yang tinggi antara kebijakan makro dan kebijakan umum atau keseluruhan.

Sumber: https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fmytrip123.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Ftempat-wisata-di-ponorogo.jpg&imgrefurl

Secara umum ada beberapa masalah tata ruang yang ada di Kabupaten Ponorogo. Permasalahan tersebut adalah:

Pertama, masalah pemerataan alokasi wilayah pembangunan di Kabupaten Ponorogo. Tingkat perkembangan ekonomi Kabupaten Ponorogo selama ini belum menunjukkan peningkatannya di daerah yang maju. Sementara itu, kota-kota lain telah menunjukkan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, dan ada kota-kota dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat. 

Oleh karena itu, permasalahan yang sering dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo adalah bagaimanakah cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang luar biasa di Kabupaten Ponorogo untuk meningkatkan kuantitas perekonomian yang ada di Kabupaten Ponorogo agar dapat meningkat. 

Ada faktor yang mempengaruhi ketidakseimbangan perekonomian yang ada di Kabupaten Ponorogo, adalah faktor fungsi dan peran wilayah kota Ponorogo terhadap daerah daerah pedesaan yang ada di Kabupaten Ponorogo, dan juga ada faktor lainnya yaitu faktor produktivitas pemanfaatan sumber daya yang ada di Kabupaten Ponorogo kurang maksimal.

Kedua, yaitu isu keberlanjutan ekologi atau permasalahan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Ponorogo. Masih banyak masyarakat di Kabupaten Ponorogo sendiri yang kurang antusias terhadap lingkungan dan banyak juga yang kurang sadar bagaimana menjaga lingkungan yang baik di masyarakat, sehingga kegiatan pembangunan di Kabupaten Ponorogo tidak berjalan dengan baik. 

Akibatnya, kegiatan pembangunan di Kabupaten Ponorogo saat ini selalu bertentangan dengan gagasan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Ponorogo dengan sebaik-baiknya, tanpa menghiraukan apapun dari hasil kegiatan tersebut. 

Permasalahan atau isu-isu yang terkait dengan kelestarian ekologi adalah yang terkait dengan efisiensi penggunaan lahan, kesehatan lingkungan, keamanan lingkungan, kenyamanan lingkungan sebagai tempat rekreasi, sert kelancaran transportasi yang ada di Kabupaten Ponorogo.

Terdapat beberapa faktor yang terkait dengan masalah kurang optimalnya penyelesaian permasalahan di perkotaan dan pedesaan, faktornya antara lain: masalah sosial ekonomi perumahan bagi penduduk di sekitar pemukiman, permasalahan efisiensi penggunaan ruang di kawasan permukiman, permasalahan sarana transportasi, serta permasalahan kualitas perumahan yang mengarah pada pembangunan yang lebih modern dan yang terakhir adalah permasalahan pengembangan kawasan pemukiman bagi penduduk yang berada di kawasan lindung dan daerah resapan air. Hal ini dapat diatasi melalui upaya atau cara pemanfaatan ruang permukiman warga.

Untuk mengoptimalkan penggunaan ruang dengan optimal, maka diperlukan syarat syarat tertentu. Syaratnya adalah sebagai berikut: Pertama yaitu perlu adanya hubungan yang baik antara fungsi penggunaan ruang dan bagian-bagian ruang, kedua menyediakan ruang yang aman dan berkelanjutan dari funsi pemanfaatan ruang tersebut. 

Syarat syarat tersebut merupakan syarat minimal tata ruang yang digunakan untuk menjamin kestabilan iklim atau keadaan lingkungan di Kabupaten Ponorogo dan syarat yang terakhir yaitu dengan memperhatikan kebutuhan dasar permukiman dengan mempertimbangkan fungsi atau perannya di dalam bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Eksekutif Pertahanan dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Dengan ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo dapat berfungsi sebagai pendekatan strategis untuk implementasi kebijakan pembangunan di Wilayah Ponorogo itu sendiri. 

Oleh karena itu, strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ada pada Kabupaten Ponorogo harus mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi, serta keuangan dan pengembangan pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menetapkan lokasi lahan yang akan dijadikan kawasan lindung dan budidaya serta kawasan mana yang akan diprioritaskan untuk pembangunan di masa yang akan datang.

Kabupaten Ponorogo sendiri memiliki beberapa potensi, potensi tersebut antara lain:

Pertama, adalah potensi ekonomi, sektor ekonomi di Kabupaten Ponorogo merupakan sektor inti dari pemerintah Kabupaten Ponorogo. Hal ini terlihat dari nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan dari sektor pertanian di Kabupaten Ponorrogo.

Kedua, adalah potensi atau kondisi fisik Kabupaten Ponorogo. Keberadaan sungai di wilayah Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu potensi dalam bidang pengelolaan air. 

Untuk daerah dengan lahan pertanian atau ladang perkebunan, keberadaan sungai ini sangat baik bagi masyarakat sekitar. Dari segi tata guna lahan, sebagian besar kawasan yang digunakan adalah hutan dengan potensi yang besar. Keberadaan kawasan hutan ini dapat menawarkan potensi di bidang ekonomi, pariwisata dan produksi hasil hutan. 

Selain itu, potensi pertambangan di Kabupaten Ponorogo cukup potensial. Karena penggalian dari tambang berada di tempat dengan sumber daya manusia dan keuangan yang terbatas serta sarana dan prasarana yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan jalan baru yang dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan potensi pertambangan di Kabupaten Ponorogo.

Dan terakhir, potensi sumber daya manusia. Permasalahan potensi sumber daya manusia di Kabupaten Ponorogo adalah besarnya angkatan kerja yang dapat dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penduduk usia kerja yaitu penduduk usia 15 sampai dengan 65 tahun. 

Potensi sumber daya manusia tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai serta tingkat pendidikan yang sesuai untuk dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Ponorogo. Banyaknya usia kerja ini dapat digunakan di banyak sektor  kerja atau digunakan untuk mengembangkan era industri baru dan yang banyak membutuhkan tenaga kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun