Untuk mengoptimalkan penggunaan ruang dengan optimal, maka diperlukan syarat syarat tertentu. Syaratnya adalah sebagai berikut: Pertama yaitu perlu adanya hubungan yang baik antara fungsi penggunaan ruang dan bagian-bagian ruang, kedua menyediakan ruang yang aman dan berkelanjutan dari funsi pemanfaatan ruang tersebut.Â
Syarat syarat tersebut merupakan syarat minimal tata ruang yang digunakan untuk menjamin kestabilan iklim atau keadaan lingkungan di Kabupaten Ponorogo dan syarat yang terakhir yaitu dengan memperhatikan kebutuhan dasar permukiman dengan mempertimbangkan fungsi atau perannya di dalam bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Eksekutif Pertahanan dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Dengan ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo dapat berfungsi sebagai pendekatan strategis untuk implementasi kebijakan pembangunan di Wilayah Ponorogo itu sendiri.Â
Oleh karena itu, strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ada pada Kabupaten Ponorogo harus mempertimbangkan kemampuan teknologi, data dan informasi, serta keuangan dan pengembangan pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menetapkan lokasi lahan yang akan dijadikan kawasan lindung dan budidaya serta kawasan mana yang akan diprioritaskan untuk pembangunan di masa yang akan datang.
Kabupaten Ponorogo sendiri memiliki beberapa potensi, potensi tersebut antara lain:
Pertama, adalah potensi ekonomi, sektor ekonomi di Kabupaten Ponorogo merupakan sektor inti dari pemerintah Kabupaten Ponorogo. Hal ini terlihat dari nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan dari sektor pertanian di Kabupaten Ponorrogo.
Kedua, adalah potensi atau kondisi fisik Kabupaten Ponorogo. Keberadaan sungai di wilayah Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu potensi dalam bidang pengelolaan air.Â
Untuk daerah dengan lahan pertanian atau ladang perkebunan, keberadaan sungai ini sangat baik bagi masyarakat sekitar. Dari segi tata guna lahan, sebagian besar kawasan yang digunakan adalah hutan dengan potensi yang besar. Keberadaan kawasan hutan ini dapat menawarkan potensi di bidang ekonomi, pariwisata dan produksi hasil hutan.Â
Selain itu, potensi pertambangan di Kabupaten Ponorogo cukup potensial. Karena penggalian dari tambang berada di tempat dengan sumber daya manusia dan keuangan yang terbatas serta sarana dan prasarana yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan jalan baru yang dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan potensi pertambangan di Kabupaten Ponorogo.
Dan terakhir, potensi sumber daya manusia. Permasalahan potensi sumber daya manusia di Kabupaten Ponorogo adalah besarnya angkatan kerja yang dapat dipengaruhi oleh peningkatan jumlah penduduk usia kerja yaitu penduduk usia 15 sampai dengan 65 tahun.Â
Potensi sumber daya manusia tersebut harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang sesuai serta tingkat pendidikan yang sesuai untuk dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Ponorogo. Banyaknya usia kerja ini dapat digunakan di banyak sektor  kerja atau digunakan untuk mengembangkan era industri baru dan yang banyak membutuhkan tenaga kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H