Mohon tunggu...
Fazarul Pratama
Fazarul Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism Student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Jurnalistik. Memiliki ketertarikan dalam bidang media, terutama foto dan desain grafis. Selain itu, memiliki hobi terhadap hal-hal tentang otomotif dan transportasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat) Menurut Surat At-Taubah Ayat 60

18 Mei 2024   12:55 Diperbarui: 18 Mei 2024   19:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dok/Shutterstock.com

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat tentu memiliki aturan yang mengikat dari segi ilmu fiqih atau syariatnya. Baik dari segi besaran hingga penyalurannya, semua diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an. Aturan yang berlaku tidak semata-mata dibuat untuk mempersulit umat Islam dalam berzakat, melainkan hal tersebut sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT agar tidak ada yang merasa terdzalimi.

Zakat sendiri memiliki pengertian sebagai kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian kecil hartanya dan diberikan kepada yang membutuhkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membersihkan harta yang dimiliki seseorang sekaligus untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ

Artinya: "Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah." (HR Thabrani, Abu Nuaim, dan Khatib).

Dalam Islam zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki sedikit perbedaan dalam waktu dan besaran zakatnya. Namun, keduanya juga memiliki kesamaan yaitu sama-sama terdapat muzakki (orang yang memberikan zakat) dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Ajaran Islam sudah mengatur sebagaimana mestinya terhadap orang-orang yang berhak menjadi muzakki dan mustahiq. Dimana golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq sudah diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Dalam firman Allah Surat At-Taubah Ayat 60 di atas, dijelaskan bahwasanya terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain:

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang berhak menerima zakat. Mereka termasuk mustahiq karena tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, kekayaan, atau sarana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pakaian, perumahan, dan makanan. Seringkali, kekurangan penghasilan ini disebabkan oleh masalah serius. Zakat kepada fakir miskin dapat diberikan dengan dua cara yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal usaha.

2. Orang Miskin

Orang miskin adalah kelompok masyarakat yang juga berhak menerima zakat. Sering disamakan dengan fakir, mereka memiliki sumber pendapatan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka tidak dapat memenuhi tanggung jawab dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Jumhur ulama menganggap fakir dan miskin sebagai golongan yang mengalami kekurangan kebutuhan dan berhak menerima zakat.

3. Amil Zakat

Mustahiq zakat yang selanjutnya adalah amil zakat, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dana zakat dari muzakki dan menyalurkannya kepada para mustahiq. Amil zakat bisa merupakan lembaga atau masyarakat setempat yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat.

4. Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau riqab, dalam bahasa Arab disebut raqabah yang berarti budak. Hamba sahaya ini adalah pekerja yang tidak bebas. Riqab termasuk mukatab, yaitu seorang hamba sahaya yang terikat kontrak dengan tuannya untuk menebus kebebasannya. Zakat digunakan untuk membebaskan para budak dari tuannya agar mereka dapat hidup layak. Pemberian zakat kepada riqab terjadi pada masa-masa awal perkembangan Islam.

Namun, dalam kajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab dihilangkan dari mustahik zakat di Indonesia. Padahal, riqab atau budak yang dimaksud bisa dianggap sebagai korban perdagangan manusia atau human trafficking.

5. Mualaf

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahiq zakat. Zakat yang diterima oleh para mualaf dimaksudkan untuk membantu memperkuat keimanan dan keberagamaan mereka dalam mengikuti Islam.

Penerima zakat dari kelompok mualaf (asnaf) dapat dibagi menjadi empat, yaitu: orang yang baru masuk Islam, golongan yang imannya lemah, golongan yang rentan akidahnya, dan pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya. Selain itu, zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.

6. Gharimin

Mustahiq zakat atau kelompok penerima zakat berikutnya adalah gharimin atau gharim. Secara bahasa, gharimin atau gharim berarti orang yang terlilit hutang. Ada dua kelompok yang mendapat manfaat dari zakat ini, yaitu Gharim mashlahati nafsihi (orang yang berhutang untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi) dan Gharim li ishlhi dzatil bayn (orang yang berhutang untuk mendamaikan orang-orang, kabilah, atau suku).

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menjelaskan bahwa kedua jenis Al-Gharim tersebut berhak menerima zakat, namun dengan syarat tambahan. Misalnya, dalam ghrim linafsihi, seseorang harus berada dalam keadaan yang sangat sulit. Sedangkan untuk ghrim li ishlhi dzatil bain, dia dapat menerima zakat meskipun kaya.

7. Fisabilillah

Selain mualaf, mustahiq zakat berikutnya adalah fisabilillah, yaitu seseorang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah Swt. Tujuan utama mereka adalah untuk menegakkan agama Islam.

Fisabilillah tidak hanya terdiri dari satu orang, tetapi juga meliputi lembaga penyiaran Islam di kota-kota besar atau syiar Islam di daerah pelosok yang berhak menerima zakat. Contoh fisabilillah antara lain pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya. Mereka berhak menerima zakat karena telah berkorban demi menegakkan syariat Islam.

8. Ibnu Sabil

Mustahiq zakat yang terakhir adalah Ibnu Sabil, yang merupakan orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Ibnu Sabil berhak menerima zakat dari orang kaya maupun tidak.

Para ulama menyatakan bahwa Ibnu Sabil berhak atas harta zakat jika dia bukan Ahlul Bait , tidak memiliki harta lain, sedang dalam perjalanan yang tidak melanggar syariat (maksiat), dan tidak mendapat bantuan dari siapapun.

Demikian delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 60. Dalam surat itu juga membuktikan bahwa Allah SWT memiliki sifat Al-Alim (Maha Mengetahui) dan Al-Hakim (Maha Bijaksana).

Penulis: Fazarul Yundha Pratama (Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) 

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun