Mustahiq zakat atau kelompok penerima zakat berikutnya adalah gharimin atau gharim. Secara bahasa, gharimin atau gharim berarti orang yang terlilit hutang. Ada dua kelompok yang mendapat manfaat dari zakat ini, yaitu Gharim mashlahati nafsihi (orang yang berhutang untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi) dan Gharim li ishlhi dzatil bayn (orang yang berhutang untuk mendamaikan orang-orang, kabilah, atau suku).
Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menjelaskan bahwa kedua jenis Al-Gharim tersebut berhak menerima zakat, namun dengan syarat tambahan. Misalnya, dalam ghrim linafsihi, seseorang harus berada dalam keadaan yang sangat sulit. Sedangkan untuk ghrim li ishlhi dzatil bain, dia dapat menerima zakat meskipun kaya.
7. Fisabilillah
Selain mualaf, mustahiq zakat berikutnya adalah fisabilillah, yaitu seseorang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah Swt. Tujuan utama mereka adalah untuk menegakkan agama Islam.
Fisabilillah tidak hanya terdiri dari satu orang, tetapi juga meliputi lembaga penyiaran Islam di kota-kota besar atau syiar Islam di daerah pelosok yang berhak menerima zakat. Contoh fisabilillah antara lain pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya. Mereka berhak menerima zakat karena telah berkorban demi menegakkan syariat Islam.
8. Ibnu Sabil
Mustahiq zakat yang terakhir adalah Ibnu Sabil, yang merupakan orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Ibnu Sabil berhak menerima zakat dari orang kaya maupun tidak.
Para ulama menyatakan bahwa Ibnu Sabil berhak atas harta zakat jika dia bukan Ahlul Bait , tidak memiliki harta lain, sedang dalam perjalanan yang tidak melanggar syariat (maksiat), dan tidak mendapat bantuan dari siapapun.
Demikian delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 60. Dalam surat itu juga membuktikan bahwa Allah SWT memiliki sifat Al-Alim (Maha Mengetahui) dan Al-Hakim (Maha Bijaksana).
Penulis: Fazarul Yundha Pratama (Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)Â
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.