Mohon tunggu...
Fazarul Pratama
Fazarul Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism Student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Jurnalistik. Memiliki ketertarikan dalam bidang media, terutama foto dan desain grafis. Selain itu, memiliki hobi terhadap hal-hal tentang otomotif dan transportasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat) Menurut Surat At-Taubah Ayat 60

18 Mei 2024   12:55 Diperbarui: 18 Mei 2024   19:57 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mustahiq zakat atau kelompok penerima zakat berikutnya adalah gharimin atau gharim. Secara bahasa, gharimin atau gharim berarti orang yang terlilit hutang. Ada dua kelompok yang mendapat manfaat dari zakat ini, yaitu Gharim mashlahati nafsihi (orang yang berhutang untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi) dan Gharim li ishlhi dzatil bayn (orang yang berhutang untuk mendamaikan orang-orang, kabilah, atau suku).

Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menjelaskan bahwa kedua jenis Al-Gharim tersebut berhak menerima zakat, namun dengan syarat tambahan. Misalnya, dalam ghrim linafsihi, seseorang harus berada dalam keadaan yang sangat sulit. Sedangkan untuk ghrim li ishlhi dzatil bain, dia dapat menerima zakat meskipun kaya.

7. Fisabilillah

Selain mualaf, mustahiq zakat berikutnya adalah fisabilillah, yaitu seseorang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah Swt. Tujuan utama mereka adalah untuk menegakkan agama Islam.

Fisabilillah tidak hanya terdiri dari satu orang, tetapi juga meliputi lembaga penyiaran Islam di kota-kota besar atau syiar Islam di daerah pelosok yang berhak menerima zakat. Contoh fisabilillah antara lain pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya. Mereka berhak menerima zakat karena telah berkorban demi menegakkan syariat Islam.

8. Ibnu Sabil

Mustahiq zakat yang terakhir adalah Ibnu Sabil, yang merupakan orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Ibnu Sabil berhak menerima zakat dari orang kaya maupun tidak.

Para ulama menyatakan bahwa Ibnu Sabil berhak atas harta zakat jika dia bukan Ahlul Bait , tidak memiliki harta lain, sedang dalam perjalanan yang tidak melanggar syariat (maksiat), dan tidak mendapat bantuan dari siapapun.

Demikian delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 60. Dalam surat itu juga membuktikan bahwa Allah SWT memiliki sifat Al-Alim (Maha Mengetahui) dan Al-Hakim (Maha Bijaksana).

Penulis: Fazarul Yundha Pratama (Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) 

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun