Mohon tunggu...
Faza Khoirani Widi Albalagh
Faza Khoirani Widi Albalagh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi jenjang S1 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menentang Hukum dan Pancasila, Om Bule yang Sindir 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme', Ternyata WNI!

13 Juni 2024   19:54 Diperbarui: 13 Juni 2024   19:54 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar video pria bule sindir IKN. Foto: (dok. pribadi)

Baru-baru ini, sebuah video viral dari seorang bule memunculkan kontroversi yang menyoroti korupsi dan nepotisme di Indonesia. Namun, klarifikasi dari pihak berwenang menegaskan bahwa lokasi yang disebutkan dalam video tersebut bukanlah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, melainkan di daerah lain di Indonesia.

Video tersebut menampilkan seorang bule yang mengkritik Indonesia sebagai pusat korupsi dan nepotisme. Meskipun demikian, polisi menyatakan bahwa lokasi yang disebutkan dalam video tersebut tidak terkait dengan proyek IKN yang sedang berlangsung. Klarifikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat dan memastikan bahwa kritik yang disampaikan tidak salah sasaran. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto mengatakan pria itu sebenarnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Hanya saja, dia memang dikenal dengan panggilan Om Bule di TikTok.

Tindakan menyebarkan informasi yang menyesatkan atau merusak reputasi, seperti yang dilakukan dalam video tersebut, dapat melanggar beberapa undang-undang di Indonesia. Hal ini mencakup potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 2, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) dapat diancam pidana. Selain itu, Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang juga bisa dikenakan pidana jika terbukti.

Dalam konteks nilai-nilai Pancasila, sikap yang ditunjukkan oleh bule tersebut dapat dianggap bertentangan dengan prinsip persatuan, keadilan, dan kemanusiaan yang adil. Kritik yang tidak berdasar dan menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas bisa merusak citra nasional, memecah persatuan masyarakat, dan menciptakan ketidakpercayaan.

Sebagai respons terhadap situasi ini, masyarakat Indonesia diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta berpartisipasi dalam diskusi yang konstruktif dan berbasis fakta. Edukasi mengenai literasi media dan penggunaan internet yang bertanggung jawab juga menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan informasi di era digital saat ini.

Dengan demikian, menjaga integritas nilai-nilai Pancasila dan kepatuhan terhadap hukum merupakan tanggung jawab bersama untuk membangun masyarakat yang adil, beradab, dan bermartabat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun