Kesehatan masyarakat merupakan salah satu bidang kesehatan yang mungkin tidak dikenal luas oleh masyarakat. Ketika orang berpikir tentang kesehatan, yang biasanya muncul di benak adalah: dokter, perawat, apoteker, atau dokter gigi, sementara kesehatan masyarakat jarang disebut. Kesehatan masyarakat tidak berkecimpungan di ranah medis, namun kesehatan masyarakat lebih fokus pada masyarakatnya dimana mereka mempromosikan hidup sehat dan preventif penyakit. Hal ini dapat dikaitkan dengan kurangnya kejelasan posisi kesehatan masyarakat pada dunia kesehatan.
Permasalahan yang perlu diutarakan adalah kejelasan status profesi kesehatan masyarakat yang secara regulasi tidak memiliki pendidikan profesi kesehatan masyarakat. Kesehatan masyarakat mencakup banyak sekali macam tenaga Kesehatan. Dalam Undang-undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 disebutkan bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri dari Epidemiolog Kesehatan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Pembimbing Kesehatan Kerja, Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Tenaga Biostatistik dan Kependudukan, serta Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga. Dalam Kode Etik Profesi Kesehatan masyarakat Indonesia dinyatakan bahwa Ahli Kesehatan masyarakat senantiasa berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Profesi vs. Pekerjaan
Dengan kurangnya kualifikasi yang dapat diperoleh dari adanya pendidikan profesi, lulusan kesehatan masyarakat bingung akan pekerjaan yang ingin diambilnya karena tidak spesifik pula ranah tenaga Kesehatan yang dipelajarinya.
Profesi dan pekerjaan memiliki makna yang berbeda. Profesi adalah bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, sedangkan pekerjaan pada umumnya tidak memerlukan keterampilan khusus untuk memulainya. Berdasarkan UUD 1945, setiap tenaga kesehatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), namun karena Tenaga Kesehatan masyarakat belum mencapai jenjang profesional, beberapa pihak merasa STR tidak diperlukan. Hal ini menimbulkan perpecahan dalam profesi Tenaga Kesehatan masyarakat.
Setiap tenaga kesehatan harus melakukan registrasi ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk memperoleh STR. Registrasi adalah pencatatan resmi tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi dan kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik atau pekerjaan profesinya (Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan). STR berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Permasalahan yang perlu diperhatikan adalah kejelasan status profesi kesehatan masyarakat yang, secara regulasi, belum memiliki pendidikan profesi kesehatan masyarakat. Masalah utama yang dihadapi Tenaga Kesehatan masyarakat adalah adanya dualisme organisasi profesi yang memunculkan berbagai persoalan, salah satunya berkaitan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Uji Kompetensi (UKOM) bagi lulusan sarjana kesehatan masyarakat. Kejelasan STR dan UKOM untuk Tenaga Kesehatan masyarakat dipertanyakan, karena mereka belum mencapai jenjang pendidikan profesi atau pendidikan vokasi. Sementara itu, UKOM biasanya diterapkan pada pendidikan jenjang profesi dan vokasi. Untuk memperoleh STR, perlu dilakukan UKOM terlebih dahulu. Hal ini menjadi masalah beruntun dalam profesi Tenaga Kesehatan masyarakat.
Solusi untuk Kedepannya
Untuk mengatasi adanya ketidakjelasan keprofesian Kesehatan masyarakat, IAKMI mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) sebagai acuan pemberian Satuan Kredit Profesi (SKP) terhadap berbagai bentuk kegiatan keprofesian, pendidikan pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengabdian masyarakat di bidang 2 kesehatan masyarakat. Akumulasi nilai SKP ini akan digunakan untuk mengurus perpanjangan STR Ahli Kesehatan masyarakat di Indonesia.
P2KB merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk menningkatman kompetensi profesi yang berupa nilai, siap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan sehingga dapat menjalankan profesinya secara optimal yang memberikan pelayanan berkualitas pada Masyarakat. P2KB terdiri dari 4 ranah, hal itu merupakan kegiatan keprofesian (jenis pekerjaan berdasarkan layanan esensial Kesehatan masyarakat), pendidikan pembelajaran (mengikuti seminar atau workshop), pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi (meneliti dan publikasi hasil), dan pengabdian Masyarakat (aktivitas kemasyarakatan).
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau CPD (Continuing Professional Development) merupakan keharusan bagi setiap ahli kesehatan masyarakat di Indonesia. Hanya dengan mengikuti P2KB, peningkatan mutu profesi kesehatan masyarakat dapat diwujudkan. Setiap tenaga kesehatan wajib melakukan registrasi ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).