Kesehatan pada individu tidak hanya melibatkan keadaan fisik seseorang, namun kesehatan kejiwaan dapat menentukan kesehatan seseorang secara keseluruhan. Kesehatan Jiwa merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan dan dijaga pada diri seseorang. Apabila lalai dalam menjaganya, tidak dapat dipungkiri dampak yang dapat dialami seseorang, apalagi pada masa tidak menentu, seperti masa covid-19 yang penuh dengan banyak batasan.
Masa covid-19 memicu banyak hal yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan dalam seseorang. Baik dari masalah finansial, keterbatasan sosial, rasa terisolasi, ataupun lainnya. Hal tersebut dapat mengakibatkan rasa cemas, ketidakpastian, hingga terdapat kasus bunuh diri akibat depresi. Â Â
Psikiater Dr. dr. Hervita Diatri, Sp.KJ (K) menjelaskan bahwa kasus bunuh diri pada 5 bulan awal pandemi COVID-19 terdapat 1 dari 5 orang di Indonesia usia 15 sampai 29 tahun terpikir untuk mengakhiri hidup. Selanjutnya, 1 tahun pasca pandemi didapatkan data 2 dari 5 orang memikirkan untuk bunuh diri. Dan pada di tahun awal 2022 terdapat sekitar 1 dari 2 orang yang memikirkan untuk mengakhiri hidup. Hal ini dapat diakibatkan karena kesulitan akses layanan kesehatan semenjak covid, maupun akibat lebih dekat dengan pelaku kekerasan dalam rumah. Ada juga halnya ketika gelombang dua covid-19 dimana oksigen langka sementara asupan oksigen ke otak itu kurang, yang akhirnya menyebabkan gangguan jiwa yang menetap.
Pemerintah sudah melakukan aksi preventif berupa diimplementasikannya program Upaya Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat (UKJBM) yang melibatkan Puskesmas dan masyarakat jauh sebelum masa covid-19. UKJBM berusaha mencegah bertambahnya gangguan jiwa Masyarakat dengan bekerja sama dengan puskesmas dan Masyarakat. Namun, diperlukannya fokus lebih oleh pimpinan yang berwewenang, serta keikutsertaan media dalam mengungkit berita terkait gangguan kejiwaan untuk mengurangi stigma dan meningkatkan informasi kepada masyarakat.
Sumber:
https://rsud.sawahluntokota.go.id/7-masalah-kesehatan-di-indonesia-dan-solusinya/
https://dinkes.jatimprov.go.id/userfile/dokumen/Buku_Pedoman_PIS_PK.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H