Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 pasal 82 ayat 4, Pemerintah Desa Jeungjing seharusnya juga mempublikasikan informasi rencana dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa kepada masyarakat melalui layanan informasi umum dan melaporkannya dalam musyawarah desa minimal satu kali dalam setahun. Namun, publikasi tertulis yang dilakukan Pemerintah Desa Jeungjing hanya mencakup APBDesa dalam bentuk baliho, sedangkan informasi RPJM, RKP, dan pelaksanaan APBDesa hanya disampaikan melalui musyawarah desa.
Pemahaman masyarakat terkait dana desa pun masih beragam, mulai dari yang paham, paham sebagian dan tidak paham sama sekali. Masyarakat yang paham cenderung terlibat aktif dalam kegiatan desa atau diundang dalam musyawarah, sementara yang kurang paham sebagian hanya mendengar tetapi tidak memahami prioritasnya, dan sebagian lagi yang tidak pernah mendengar sama sekali.
Dimensi Diskusi dalam Mekanisme Pengawasan Masyarakat
Dimensi ini meliputi diskusi yang terjadi antara pemangku kepentingan dengan organisasi. Diskusi ini dapat membantu untuk mengevaluasi dan memahami informasi yang dibagikan (Brandsma & Schillemans, 2012).
Dimensi diskusi dalam mekanisme pengawasan masyarakat terkait pengelolaan dana desa di Desa Jeungjing masih mempunyai intensitas yang rendah. Meski pemerintah desa sudah memberikan kesempatan diskusi, tetapi tingkat partisipasi dan kepedulian masyarakat masih rendah. Hal ini disebabkan karena faktor budaya, sosial dan ekonomi masyarakat.
Demi meningkatkan intensitas diskusi, pemerintah desa perlu memberdayakan masyarakat dengan melibatkan aktif, membangun kepedulian dan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait hak dan cara pengawasan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Rendahnya intensitas diskusi mengindikasikan partisipasi masyarakat yang belum maksimal, sehingga dapat mengancam efektivitas akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana desa. Pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, intensitas diskusi, dan kepedulian, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif.
Dimensi Konsekuensi dalam Mekanisme Pengawasan Masyarakat
Dimensi ini berhubungan dengan konsekuensi yang timbul sebagai hasil dari suatu proses akuntabilitas, hal ini dapat berupa sanksi, tindakan korektif, ataupun perubahan dalam kebijakan dan juga praktik (Brandsma & Schillemans, 2012).
Dimensi konsekuensi dalam mekanisme pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa di Desa Jeungjing masih belum optimal, meski masyarakat diberikan hak pengawasan, suaranya kerap diabaikan oleh penguasa, penyebabnya antara lain:
- Masyarakat yang belum memahami standar pengawasan dan alur pengaduan yang benar;
- Hambatan komunikasi akibat dari faktor budaya, sosial, ekonomi, dan ketakutan masyarakat terhadap kepala desa serta kurangnya pengetahuan membuat mereka enggan menyuarakan keluhan dan mempercayakan sepenuhnya kepada kepala desa;
- Masyarakat tidak dapat memberikan sanksi formal jika kinerja pemerintah tidak memuaskan, dan hanya dapat memberikan sanksi informal melalu pengaduan atau ekspos masalah pada khlayak ramai.
Solusi yang dibutuhkan yaitu meliputi saluran pengaduan, edukasi pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan sinergi dengan lembaga pengawas untuk meningkatkan akuntabilitas dana desa.
Analisis kritis ini memberikan acuan bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan di masa mendatang.
Kesimpulan:
Pengawasan Dana Desa di Desa Jeungjing belum optimal karena pemahaman dan kepedulian masyarakat rendah, serta akses informasi kurang. Hal ini mempengaruhi diskusi dan konsekuensi dalam pengawasan terhadap pemerintah.