Kata wakaf berasal dari bahasa arab “waqafa” berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Perbedaan pandangan tentang terminology, salah satu madzhab Mazhab Hanafi menyebutkan bahwa Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan.
Keberadaan wakaf, khususnya wakaf tanah, di Nusantara ini sudah dilakukan semenjak lahirnya komunitas-komunitas muslim. Lembaga wakaf muncul bersamaan dengan lahirnya masyarakat muslim, sebagai sebuah komunitas pada umumnya memerlukan fasilitas-fasilitas peribadatan dan pendidikan untuk menjamin kelangsungannya. Fasilitas-fasilitas itu dapat terpenuhi dengan cara wakaf, baik berupa tanah, bahan bangunan, maupun sumbangan tenaga. Bahkan wakaf juga bisa dalam bentuk uang tunai.
Di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah umat Islam yang beberapa diantaranya telah mengenal wakaf dengan baik . Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat, dalam hal ini termasuk wakaf. Dengan adanya pengelolaan wakaf dari lembaga lembaga amal diharapkan wakaf dapat memajukan kesejahteraan umum salah satu nya dalam perekonomian ummat, sehingga memisahkan jurang si miskin dan si kaya.
Pada umumnya wakaf diartikan dengan memberikan harta secara sukarela untuk digunakan bagi kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi orang banyak seperti untuk masjid, mushola, sekolah, dan lain-lain. Dengan seiring berjalannya waktu wakaf nantinya tidak hanya menyediakan sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki kekuatan ekonomiyang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Oleh karena nya wakaf dalam pemberdayaan ekonomi ummat memiliki peranan yang cukup signifikan selain infaq dan sedekah dalam Lembaga zakat, khususnya di Indonesia. Pemberdayaan wakaf ini bisa di mulai dengan Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran undang-undang ini juga menjadi momentum dalam pemberdayaan wakaf secara produktif dan tepat sasaran, sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern.
Strategi pemberdayaan ekonomi umat yang telah memiliki rintisan usaha, menurut Musa Asy’ari, dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membantu akses permodalan, diawali dari pembimbingan penyusunan proposal yang memadai sehingga mampu meyakinkan pihak lembaga keuangan untuk mengucurkan dananya.
2. Menertibkan administrasi keuangan. Masalah administrasi adalah titik lemah para pelaku usaha kecil dan menengah; tidak ada catatan transaksi jual-beli, campur aduk keuangan usaha dengan rumah tangga dan lain-lain. Harus ada bimbingan untuk menertibkan administrasi keuangan sehingga bisa diaudit sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi modern.
3. Memperbaiki manajemen usaha. Meski usahanya masih kecil, jumlah karyawan sedikit, dan jangkauan pemasaran masih lokal, namun harus dikelola dengan manajemen yang sehat.
4. Memperluas pemasaran. Pemasaran menjadi kendala yang serius bagi usaha kecil dan menengah dalam melempar produk-produknya ke masyarakat, karena tidak tersedia dana iklan. Oleh karena itu ethos kerja harus senantiasa dipompa, informasi tentang peluang-peluang pasar baru harus di sediakan, dan pengembangan jejaring sesama usaha kecil dan menengah.
5. Teknis produksi, maksudnya kualitas produk harus dijaga terus-menerus seirama dengan tuntutan pasar. Kualitas produk harus benar-benar dijaga meskipun sudah laku di pasar.
6. Teknologi, baik teknologi produksi maupun teknologi informasi harus dimanfaatkan secara optimal sehingga dapat menstimulasi peningkatan kualitas produksi.
Namun, perlu dirumuskan strategi pengelolaan dan menerapkannya dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai tujuan wakaf secara umum yaitu untuk kemaslahatan manusia, dengan mendekatkan diri kepada Allah, serta memperoleh pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan yang akan terus mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia serta fungsi sosial yang dimiliki dari wakaf, karena sasaran wakaf bukan sekedar untuk fakir miskin tetapi juga untuk kepentingan publik dan masyarakat luas.
Sehingga wakaf menjadisalah satu alternatif pemberdayaan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Hal ini juga tidak lepas dari peranan nadzir sebagai pihak yang mengelola wakaf untuk menciptakan wakafyang mempunyai potensi sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat muslim secara optimal.
Selain itu, ada pula sertifikat wakaf tunai dalam pemberdayaan ekonomi ummat. Sebagai contoh, wakaf tunai yang sering di singgung di berbagai kesempatan ini memiliki peranan penting. nominal wakaf tunai yang berbeda-beda disesuaikan dengan kemampuan target atau sasaran yang akan dituju. Sehingga dana yang terkumpul dalam wakaf tunai bisa di manfaatkan dalam berbagai sektor ril, seperti pembangunan madrasah bagi pendidikan islam, pembangunan lembaga social lainnya.
Ada beberapa peran utama dari wakaf tunai diantaranya wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan rumah terlebih dahulu. Melalui wakaf tunai asset-asset waqag yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Dana wakaf tunai bisa juga membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Umat Islam dapt lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H