Sistem nilai Pancasila dibangun berdasarkan urutan logis keberadaan komponennya. Istilah "majemuk tunggal" mengacu pada kenyataan bahwa sila-sila Pancasila membentuk suatu sistem yang berdiri sendiri namun tetap satu. Setiap komponen yang membentuk Pancasila adalah komponen utama yang membentuk kesatuan, bukan komponen pelengkap. Artinya, satu sila tidak lebih rendah dari yang lain.Â
Dalam kerangka sistem nilai Pancasila, sila-sila pancasila itu saling mengkualifikasi, yang berarti satu dan lainnya sama-sama memberi kualitas dan bobot. Pancasila sebagai dasar negara sudah seharusnya semua sila-silanya diamalkan agar cita-cita bangsa terwujud.
Kita tahu bahwa nilai keadilan, yang terkandung dalam sila kelima, dapat dilihat dan dipraktikkan jika semua pelakunya tidak hanya mengenal keadilan atau bertindak adil sebagai teori pengetahuan. Bukan hanya tersimpan dalam janji-janji saat mencari suara dan keinginan untuk membangun masyarakat; itu bukan hanya percakapan yang menyenangkan di depan pemimpin yang kemudian terlupakan karena ada kepentingan lain.Â
Negara Indonesia percaya bahwa setiap orang harus memiliki kesejahteraan fisik dan mental. Namun, kenyataanya keadilan sosial masih menjadi permasalahan bagi bangsa ini karena banyak yang belum berhasil memaknai sila kelima.
Masih banyak rintangan agar bisa mewujudkan sila kelima, contohnya yakni ketimpangan yang tinggi, ketidakmerataan akses kesehatan, dan lain sebagainya. Sekarang sudah banyak bukti bahwa ada ketimpangan ekonomi dan sosial yang menyebabkan sebagian masyarakat hidup dalam kecukupan, sementara yang lain harus bekerja keras untuk hanya memenuhi kebutuhan dasar mereka.Â
Selain itu, bukti dari ketidakmerataan akses kesehatan yakni banyak fasilitas kesehatan di kota-kota besar namun di pedesaan masih sangat terbatas fasilitas kesehatannya. Jika dilihat dari tenaga medis di Indonesia pun menunjukan bahwa banyak tenaga medis yang terpusat di wilayah kota, sementara yang di pedesaan sangat kekurangan tenaga medis.
Seperti pada pasal 28H dan pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
 Namun sayangnya hal ini pun belum bisa sepenuhnya dirasakan oleh rakyat Indonesia. Pada 20 Juli 2024 ada seorang kakek bernama Imanuel yang ditandu 32 kilometer melewati lembah yang curam dan jalanan yang amat terjal hanya untuk berobat ke Rumah Sakit, karena rumahnya di daerah pegunungan tidak ada fasilitas kesehatan disana. Padahal sehat merupakan hal pokok yang harus dipenuhi, seluruh lapisan rakyat Indonesia harus mendapatkan pelayanan yang setara.
Dalam memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memainkan peran yang sangat penting. Dengan menerapkan nilai keadilan sosial, diharapkan masyarakat Indonesia akan menjadi masyarakat yang adil dan sejahtera di mana setiap orang dapat menikmati hak-haknya tanpa diskriminasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H