Mohon tunggu...
fayy
fayy Mohon Tunggu... Lainnya - ordinary man.

come see the stars.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gemoy-Gemoy Fufu-Fafa

5 November 2024   18:54 Diperbarui: 5 November 2024   22:00 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Menjelang kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024, terkhusus pemilihan presiden (pilpres), Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai bagian dari pasukan manuver Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mengusulkan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Joko Widodo) sebagai calon wakil presiden untuk menemani Prabowo Subianto (saat itu masih selaku bakal calon presiden). 

Setelah itu tentunya usulan tersebut disambut dengan baik oleh Prabowo Subianto yang kelak menjadi kenyataan, walaupun dengan paksaan mengenai usia putra sulung Joko Widodo yang tidak memenuhi syarat minimal batas usia calon presiden, tetapi pengaruhnya dapat menyenangkan ambisi Prabowo Subianto. 

Tidak ada yang tidak bisa dilakukan oleh presiden (selaku pemegang kekuasaan tertinggi), apalagi untuk anak tersendiri; terlebih mau tidak mau KIM harus menang -- namun celakanya, pemaksaan Gibran Rakabuming Raka oleh hukum pun tiba-tiba mendapatkan keberkatan yang alhasil meloloskannya menjadi calon wakil presiden (muasal pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), hal itu tentu tidak lepas dari ketukan penuh kasih sayang nan kotor dari ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (menantu Joko Widodo -- saat itu masih selaku ketua MK) melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden.

            Pasangan kandidat Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program-program sebagai janji manis untuk menarik suara demi pemenangan pilpres 2024, sekaligus konon demi memenuhi kebutuhan masyarakat apabila terpilih. 

Salah satu program yang paling menarik perhatian masyarakat Indonesia yaitu Makan Siang Bergizi Gratis kepada anak-anak sekolah, ibu hamil serta balita dengan tujuan untuk mencegah stunting -- memang sangat bermanfaat dan mulia apabila berjalan secara semestinya, namun tampaknya keperluan anggaran yang begitu besar (setiap tahunnya menyesuaikan jumlah target) membuat ragu sebab korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn) penyelenggara negara masih menjamur di tanah air Indonesia -- tentu dibutuhkan mental yang matang  bagi penyelenggara negara untuk mengelola keuangan negara dengan benar, baik, dan bijak. 

Tidak cukup dengan janji-janji yang manis, Tim Sukses Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Januari-Februari 2024 diduga memobilisasi kepala desa di Jawa Tengah (disertai intimidasi) untuk mengumpulkan banyaknya suara demi memenangkan kandidat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor dua.

            Hal-hal gratis memang menjadi umpan yang pas untuk masyarakat Indonesia, sejalan dengan janji manis Makan Siang Bergizi Gratis, Presiden Joko Widodo meluncurkan bantuan sosial (bansos) di momen sebulan menuju pencoblosan pilpres 2024 -- hal itu menjadi rawan akan manipulasi terhadap masyarakat demi meningkatkan elektoral Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Presiden Joko Widodo dalam menyalurkan bansos tidak melibatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini (politikus dari partai yang mengusung lawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), melainkan ia malah melibatkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (saat itu selaku ketua umum dari Partai Golkar yang menyokong Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Omong kosong bansos itu terdeteksi untuk kepentingan nafsu Joko Widodo dengan paslon nomor dua agar menang telak dalam pilpres 2024 dengan hanya satu ronde.

            Sudah menjadi pemenang dan terpilih, namun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beserta KIM tidak lupa untuk membalas budi-budi Presiden Joko Widodo – kali ini giliran Kaesang Pangarep (putra bungsu Joko Widodo) yang akan dijadikan “anak haram konstitusi” selanjutnya melalui delapan fraksi (partai-partai KIM) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berupaya merevisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) pasca keluar putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 (tentang batas minimal usia calon kepala daerah) yang berimbas pada penghalangan jalan untuk Kaesang Pangarep bertarung di pilkada serentak 2024. Syukurlah, manuver gabungan itu digagalkan oleh aksi massal masyarakat di berbagai daerah yang sejati mengawal putusan MK. 

Tidak lama setelah itu, timbul kelucuan atas santernya akun Kaskus dengan username “fufufafa” di media sosial – cuitan-cuitan lama yang beredar kembali dalam akun tersebut menghina banyak tokoh-tokoh publik, salah satunya yaitu penghinaan terhadap Prabowo Subianto. Akun tersebut dilacak oleh kekuatan netizen yang menduga bahwa pemiliknya adalah Gibran Rakabuming Raka, entah benar atau tidak – lebih lucu di saat viral, akun fufufafa ketahuan telah menghapus sebagian banyak postingan, hal tersebut kemudian menjadikan dugaan yang makin kuat terkait kepemilikan akun oleh Gibran Rakabuming Raka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun