Mohon tunggu...
Fayra Alya Nur Syafa
Fayra Alya Nur Syafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka berolahraga dan membacaa Webtoon novel, tertarik dengan pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Anggapan Disabilitas Tidak Bisa Bekerja Masih Bertahan?

11 September 2024   22:15 Diperbarui: 11 September 2024   22:24 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Seorang driver ojek online (ojol) dari Gojek sedang mengambil pesanan di sebuah toko. Driver yang mengenakan helm putih tersebut bertanya kepada kasir mengenai pesanan atas nama Dea. " Ini atas nama Dea kan mbak?," tanya driver tersebut kepada kasir, yang ternyata disabilitas tunarungu itu mengangguk dan menjawab," iya Dea." Driver ojol tersebut lalu bertanya lagi " ada paket lagi satu mbak, atas nama Revita" ucapnya. Namun, karena kasir tersebut mengalami keterbatasan pendengaran, a tidak merespon permintaan driver itu. 

 Kasir pun memanggil temanya untuk membantu. Driver tersebut mengeluhkan pelayanan kasir " tolol banget sih. Kalo tuli nggak usah dikasih ( kerjaan) bang mending bang." Ucap driver tersebut. 

 Yang telah dilakukan oleh driver ojol tersebut yaitu diskriminasi terhadap kasir disabilitas. Anggapan bahwa disabilitas tidak bisa bekerja dengan baik masih bertahan bahkan ada yang beranggapan mereka tidak layak bekerja.

 Yang dilakukan driver tersebut mencerminkan bagaimana masyarakat kita masih memandang disabilitas dengan kacamata yang sempit. Sikap semacam ini tidak hanya merendahkan, tetapi juga memutus potensi bagi mereka yang memiliki potensi yang luar biasa tetapi sering diremhkan karena pandangan disabilitas tersebut. 

 Tanpa pemahaman yang lebih baik tentang keragaman manusia, kasus-kasus seperti ini akan terus terulang. Yang harus ditekankan bahwasanya disabilitas bukan masalah ataupun seseorang yang tidak layak bekerja sehingga harus disingirkan. Meskipun Undang-Undang No.8 Tahun 2016 telah mengatur bahwasanya penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja, tetapi masih banyak yang tidak mau merekrut mereka. Disebutkan bahwa beberapa hak yang didapat pekerja disabilitas antara lain memperoleh pekerjaan, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. 

 Perilaku diskriminasi kepada penyandang disabilita merupakan salah satu pelanggaran HAM. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan aksesbilitas yang dibutuhkan guna mendukung partisipasi dari penyandang disabilitas dalam berbagai aspek.

 Untuk mengubah presepsi tersebut, perlu adanya upaya yang lebih khomperensif. Kita semua harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang disabilitas. Selain itu memberikan penyediaan fasilitas aksesibilitas, pelatihan dan dukungan. Dengan diadakanya upaya bersama, diharapkan bahwa anggapan bahwa disabilitas tidak bisa bekerja dihilangkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun