Mohon tunggu...
Fayiz Hilmy Rantri
Fayiz Hilmy Rantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Manajemen Bisnis NIM: 43120010287

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Contoh Cara Menerapkan PP 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

11 Juni 2022   14:28 Diperbarui: 11 Juni 2022   15:04 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri,pp 24 tahun 2018

Pelaku Niaga yang telah memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam PP ini, dapat melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Akuisisi tanah; b. perubahan luas lahan; dibandingkan dengan konstruksi bangunan dan operasinya; D. pembelian peralatan atau kendaraan; e. akuisisi sumber daya manusia; F. memperoleh sertifikasi atau kelayakan; g. layanan produksi percobaan; dan/atau h. melakukan produksi.

Pada saat yang sama, entitas ekonomi telah memperoleh izin usaha tetapi belum menyelesaikan: a. amdal; dan/atau b. rencana rekayasa gedung, menurut PP ini, tidak dapat melaksanakan kegiatan pembangunan gedung. Dalam PP ini disebutkan bahwa sistem oss memberikan izin operasional atau komersial atas dasar komitmen untuk: a. standar, sertifikat dan/atau lisensi; dan/atau b. mendaftarkan barang dan jasa sesuai dengan jenis barang dan jasa yang dipasarkan pengusaha melalui Sistem Terpadu Satu Pintu. "Organisasi OSS membatalkan Izin Usaha yang telah diterbitkan dalam hal Pemula tidak dapat menyelesaikan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional",  pasal 40 PP ini.

Dalam PP ini disebutkan bahwa izin usaha dan/atau izin usaha atau izin usaha menjadi efektif setelah badan usaha memenuhi komitmennya dan membayar biaya izin usaha sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Memenuhi komitmen yang diatur dalam PP ini meliputi izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau izin bangunan.

Lembaga oss

PP ini dengan jelas menyatakan bahwa lembaga oss berhak: a. perizinan komersial melalui sistem satu pintu; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan perizinan niaga melalui sistem satu pintu; dibandingkan dengan pedoman pelaksanaan penerbitan izin komersial pada sistem oss; D. Pengelolaan dan pengembangan sistem satu pintu; musim panas. Bekerja sama dengan pihak-pihak dalam implementasi, pengelolaan dan pengembangan sistem oss.

"Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan/atau bupati/walikota, dibantu oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi", Pasal 94 ayat ( 2.3) dari PP ini. Dalam ketentuan peralihan, izin niaga yang diajukan oleh para pihak dagang sebelum diterbitkannya PP ini diatur melalui sistem single window sesuai dengan ketentuan PP ini.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan" demikian bunyi Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Juni 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun