Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Hannah Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition) - Prof Apollo

6 Juli 2024   22:49 Diperbarui: 6 Juli 2024   23:00 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi Manusia (The Human Condition) Menurut Hannah Arendt

Hannah Arendt adalah seorang filsuf dan teoretikus politik terkemuka yang karyanya telah mempengaruhi pemikiran politik dan sosial kontemporer. Salah satu karya terpentingnya adalah "The Human Condition" (1958), di mana ia mengeksplorasi konsep-konsep kunci tentang kehidupan manusia dan interaksinya dalam masyarakat. Buku ini menguraikan tentang Vita Activa dan bagaimana kehidupan manusia terbagi menjadi tiga aktivitas dasar: kerja (labor), karya (work), dan aksi (action).

Vita Activa: Kerja, Karya, dan Aksi

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Arendt membagi vita activa menjadi tiga aktivitas utama:

  1. Labor (Kerja) Kerja adalah aktivitas yang terkait dengan pemeliharaan kehidupan biologis. Ini mencakup tugas-tugas sehari-hari yang berulang dan diperlukan untuk kelangsungan hidup, seperti makan, tidur, dan reproduksi. Menurut Arendt, kerja adalah aktivitas siklik yang tidak pernah selesai dan tidak meninggalkan jejak permanen. Arendt menyatakan bahwa "Kerja adalah aktivitas yang sesuai dengan proses biologis tubuh manusia" (Arendt, 1958, hlm. 7).
  2. Work (Karya) Karya adalah aktivitas yang menghasilkan objek-objek yang lebih permanen dan tahan lama. Ini termasuk membangun rumah, menciptakan karya seni, atau merancang alat. Karya memberi dunia bentuk dan stabilitas, menciptakan lingkungan buatan manusia yang berbeda dari alam. Arendt melihat karya sebagai cara manusia meninggalkan jejak di dunia, memberikan makna dan struktur yang lebih permanen dibandingkan dengan kerja. Ia menjelaskan bahwa "Pekerjaan menyediakan dunia 'buatan' hal-hal, jelas berbeda dari semua lingkungan alam".
  3. Action (Aksi) Aksi adalah aktivitas yang melibatkan interaksi antar manusia, terutama dalam konteks politik. Ini adalah bentuk tertinggi dari vita activa karena melibatkan kebebasan, kreativitas, dan kemampuan untuk memulai sesuatu yang baru. Aksi memungkinkan manusia untuk menunjukkan individualitas mereka dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Menurut Arendt, aksi adalah esensi dari kebebasan dan merupakan cara manusia mengungkapkan dirinya dalam ruang publik. Dia menyatakan bahwa "Tindakan, satu-satunya aktivitas yang berlangsung langsung antara manusia tanpa perantara benda atau materi, sesuai dengan kondisi pluralitas manusia".

Ruang Publik dan Privat

Arendt membedakan antara ruang publik dan ruang privat. Ruang publik adalah tempat di mana aksi terjadi dan di mana individu dapat berinteraksi sebagai setara. Di ruang publik, individu dapat berpartisipasi dalam diskusi politik dan menunjukkan kebebasan mereka. Sebaliknya, ruang privat adalah wilayah kebutuhan biologis dan kehidupan rumah tangga, yang terpisah dari dunia aksi politik. Arendt menekankan pentingnya ruang publik sebagai arena kebebasan dan tindakan politik, dengan menyatakan bahwa "Alam publik, sebagai dunia umum, mengumpulkan kita bersama namun mencegah kita jatuh satu sama lain" (Arendt, 1958, hlm. 52).

Dua konsep penting dalam pemikiran Arendt adalah pluralitas dan natalitas:

  • Pluralitas: Menurut Arendt, pluralitas adalah kondisi dasar kehidupan manusia. Manusia tidak hanya hidup bersama, tetapi mereka juga unik dan berbeda satu sama lain. Pluralitas adalah dasar dari semua tindakan dan diskusi politik karena tindakan hanya mungkin terjadi di antara manusia yang berbeda dan unik. Arendt menekankan bahwa "Pluralitas adalah kondisi tindakan manusia karena kita semua sama, yaitu manusia, sedemikian rupa sehingga tidak ada yang pernah sama dengan orang lain yang pernah hidup, hidup, atau akan hidup".
  • Natalitas: Arendt menekankan konsep natalitas atau kelahiran sebagai kemampuan manusia untuk memulai sesuatu yang baru. Ini terkait erat dengan aksi, karena setiap aksi adalah permulaan dari sesuatu yang baru dan tidak terduga. Natalitas memberikan harapan dan potensi untuk perubahan dalam masyarakat manusia. Dia menulis bahwa "Kelahiran, dan bukan kematian, mungkin merupakan kategori sentral politik, yang dibedakan dari pemikiran metafisik".

Kondisi Manusia: Mortalitas, Natalitas, Kebebasan, dan Tanggung Jawab

Arendt mengeksplorasi bagaimana kondisi-kondisi dasar seperti mortalitas (kematian), natalitas (kelahiran), kebebasan, dan tanggung jawab membentuk kehidupan manusia dan interaksi sosial. Karya ini menyoroti pentingnya tindakan politik dan kehidupan publik sebagai esensi dari kondisi manusia, menekankan bahwa kebebasan sejati hanya dapat ditemukan dalam tindakan dan partisipasi dalam ruang publik.

Melalui "The Human Condition," Hannah Arendt memberikan pandangan yang mendalam tentang hakikat kehidupan manusia dan pentingnya interaksi politik. Ia menekankan bahwa kehidupan manusia lebih dari sekadar pemenuhan kebutuhan biologis; itu juga tentang menciptakan, berinteraksi, dan berpartisipasi dalam dunia yang lebih besar. Dengan memahami dan menghargai perbedaan antara kerja, karya, dan aksi, serta pentingnya ruang publik, kita dapat lebih menghargai kompleksitas dan potensi kehidupan manusia.

Fenomena Pajak Internasional

Pajak internasional merupakan salah satu isu yang semakin penting dalam konteks globalisasi dan integrasi ekonomi internasional. Fenomena ini mencakup berbagai aspek seperti penghindaran pajak, perencanaan pajak agresif, dan kerja sama internasional dalam perpajakan. Berikut adalah analisis mendalam mengenai beberapa isu utama dalam pajak internasional.

Penghindaran Pajak dan Perencanaan Pajak Agresif

Salah satu fenomena utama dalam pajak internasional adalah penghindaran pajak dan perencanaan pajak agresif oleh perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional sering memanfaatkan perbedaan sistem pajak antar negara untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka. Teknik-teknik seperti transfer pricing, penggunaan perusahaan cangkang di yurisdiksi pajak rendah, dan pengalihan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah adalah beberapa strategi yang umum digunakan.

Menurut OECD (2013), "Base erosion and profit shifting (BEPS) mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak untuk secara artifisial mengalihkan laba ke lokasi rendah atau tanpa pajak di mana ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi". Fenomena ini mengurangi basis pajak negara-negara di mana perusahaan-perusahaan ini beroperasi secara substantif, merugikan penerimaan pajak domestik.

Perjanjian Pajak Internasional

Untuk mengatasi masalah penghindaran pajak, banyak negara telah menandatangani perjanjian pajak bilateral atau multilateral. Perjanjian pajak ini bertujuan untuk menghindari pemajakan berganda dan mencegah penghindaran pajak. Perjanjian ini juga mengatur pertukaran informasi pajak antar negara untuk meningkatkan transparansi dan kerja sama dalam penegakan pajak.

Sebagai contoh, Perjanjian Pajak Model OECD (OECD Model Tax Convention) adalah kerangka umum yang digunakan oleh banyak negara dalam merumuskan perjanjian pajak mereka. OECD (2017) menjelaskan bahwa "Konvensi Pajak Model OECD adalah dasar untuk negosiasi dan penerapan perjanjian pajak bilateral antar negara"

Upaya Global: Inisiatif BEPS dan CRS

Salah satu upaya global yang signifikan dalam menangani penghindaran pajak adalah inisiatif BEPS yang dipimpin oleh OECD. Inisiatif ini terdiri dari 15 tindakan yang dirancang untuk memperkuat peraturan perpajakan internasional dan memastikan bahwa keuntungan dikenakan pajak di tempat kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan tersebut.

OECD (2015) menyatakan bahwa "Paket BEPS memberi negara-negara alat yang mereka butuhkan untuk memastikan bahwa laba dikenakan pajak, di mana kegiatan ekonomi yang menghasilkan laba dilakukan, dan di mana nilai diciptakan".

Selain itu, Common Reporting Standard (CRS) yang dikembangkan oleh OECD bertujuan untuk meningkatkan transparansi dengan mengharuskan negara-negara untuk saling bertukar informasi tentang rekening keuangan yang dimiliki oleh wajib pajak asing. CRS mulai berlaku pada tahun 2017 dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

Tantangan dalam Pajak Internasional

Meskipun ada berbagai inisiatif untuk mengatasi penghindaran pajak, masih terdapat banyak tantangan dalam pajak internasional. Salah satu tantangan terbesar adalah kebutuhan untuk mencapai konsensus internasional dalam merumuskan peraturan pajak yang efektif dan adil. Selain itu, perbedaan kebijakan pajak nasional dan kepentingan ekonomi yang beragam sering kali membuat kerja sama internasional menjadi sulit.

Sebagaimana diungkapkan oleh James R. Hines Jr. (2014), "Kebijakan pajak internasional melibatkan trade-off yang kompleks antara tujuan netralitas pajak, ekuitas pajak, dan kecukupan pendapatan yang bersaing" (Hines, 2014, hlm. 102). Oleh karena itu, upaya berkelanjutan dan dialog internasional sangat penting untuk mencapai sistem perpajakan yang lebih efektif dan adil.

Fenomena pajak internasional mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam mengelola perpajakan di era globalisasi. Dengan meningkatnya mobilitas modal dan operasi lintas batas, penghindaran pajak dan perencanaan pajak agresif oleh perusahaan multinasional menjadi masalah yang mendesak untuk diatasi. Melalui kerja sama internasional, perjanjian pajak bilateral, dan inisiatif global seperti BEPS dan CRS, negara-negara berusaha untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Namun, tantangan tetap ada, dan upaya terus menerus diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Diskursus Hannah Arendt pada Fenomena Pajak Internasional dan Kondisi Manusia (The Human Condition)

Hannah Arendt, dalam karyanya "The Human Condition" (1958), memberikan pandangan mendalam tentang hakikat kehidupan manusia dan interaksi sosial. Meskipun Arendt tidak menulis secara spesifik tentang pajak internasional, konsep-konsep kuncinya dapat diaplikasikan untuk memahami fenomena ini dalam konteks globalisasi modern. Berikut adalah analisis bagaimana pemikiran Arendt mengenai vita activa, ruang publik, pluralitas, dan natalitas dapat diterapkan pada isu pajak internasional.

Vita Activa: Kerja, Karya, dan Aksi dalam Pajak Internasional

Oleh: Fayakunarto
Oleh: Fayakunarto

Arendt membagi vita activa menjadi tiga aktivitas utama: kerja (labor), karya (work), dan aksi (action). Konsep-konsep ini dapat digunakan untuk memahami dinamika pajak internasional:

  1. Labor (Kerja) Dalam konteks pajak internasional, kerja dapat dilihat sebagai aktivitas ekonomi dasar yang menghasilkan pendapatan dan keuntungan. Ini mencakup usaha sehari-hari perusahaan dan individu yang menciptakan kekayaan yang dikenakan pajak. Misalnya, produksi barang, penyediaan jasa, dan kegiatan komersial lainnya.
  2. Work (Karya) Karya dalam pajak internasional mencakup pembuatan struktur dan sistem yang lebih permanen, seperti sistem perpajakan itu sendiri, peraturan perpajakan, dan perjanjian pajak internasional. Ini termasuk kerangka hukum dan kebijakan yang dirancang untuk mengatur perpajakan lintas batas, seperti Model Tax Convention OECD (OECD, 2017).
  3. Action (Aksi) Aksi mencakup interaksi dan negosiasi antar negara, organisasi internasional, dan perusahaan multinasional dalam merumuskan kebijakan pajak internasional. Ini adalah bentuk tertinggi dari vita activa dalam konteks ini, karena melibatkan kebebasan, kreativitas, dan kemampuan untuk memulai sesuatu yang baru dalam sistem perpajakan global. Aksi ini terlihat dalam inisiatif seperti BEPS dan CRS yang diusulkan oleh OECD (OECD, 2013; OECD, 2015).

Ruang Publik dan Privat dalam Pajak Internasional

Arendt membedakan antara ruang publik dan ruang privat. Dalam konteks pajak internasional, ruang publik dapat dilihat sebagai arena global di mana negara-negara, perusahaan, dan organisasi internasional berinteraksi dan bernegosiasi tentang kebijakan pajak. Ruang ini penting untuk transparansi dan kerja sama dalam mengatasi isu penghindaran pajak dan perencanaan pajak agresif.

Ruang privat, di sisi lain, mencakup aktivitas internal perusahaan dan individu yang berusaha meminimalkan kewajiban pajak mereka melalui strategi perencanaan pajak. Perbedaan antara ruang publik dan privat ini mencerminkan tantangan dalam mencapai keadilan dan transparansi pajak di tingkat internasional.

Pluralitas dan Natalitas dalam Pajak Internasional

Dua konsep penting dalam pemikiran Arendt adalah pluralitas dan natalitas:

  • Pluralitas: Pluralitas adalah kondisi dasar kehidupan manusia yang mencakup keberagaman dan perbedaan antara individu dan entitas. Dalam konteks pajak internasional, pluralitas mencerminkan keberagaman sistem perpajakan nasional dan kepentingan ekonomi yang beragam. Tantangan dalam pajak internasional adalah mencapai kesepakatan dan harmoni di tengah pluralitas ini. Sebagaimana diungkapkan oleh Hines (2014), "Kebijakan pajak internasional melibatkan trade-off yang kompleks antara tujuan netralitas pajak, ekuitas pajak, dan kecukupan pendapatan yang bersaing".
  • Natalitas: Natalitas, atau kemampuan untuk memulai sesuatu yang baru, relevan dalam konteks inovasi dan reformasi kebijakan pajak internasional. Inisiatif seperti BEPS dan CRS mencerminkan upaya untuk memulai era baru dalam transparansi pajak dan kerja sama internasional, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif (OECD, 2015).

Mengaplikasikan pemikiran Hannah Arendt pada fenomena pajak internasional memberikan perspektif yang kaya tentang bagaimana aktivitas ekonomi, interaksi politik, dan keberagaman dapat mempengaruhi sistem perpajakan global. Konsep vita activa membantu kita memahami peran kerja, karya, dan aksi dalam dinamika pajak internasional. Pembagian antara ruang publik dan privat menyoroti pentingnya transparansi dan kerja sama. Sementara itu, pluralitas dan natalitas menawarkan wawasan tentang tantangan dan peluang dalam mencapai reformasi pajak yang berkelanjutan dan adil.

Citasi :

  • Arendt, H. (1958). The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press.
  • Hines, J. R. Jr. (2014). International Taxation and Multinational Activity. Chicago: University of Chicago Press.
  • OECD. (2013). Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing.
  • OECD. (2015). Explanatory Statement, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project. Paris: OECD Publishing.
  • OECD. (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. Paris: OECD Publishing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun