1. Pengumpulan Data Empiris
Tahap pertama adalah pengumpulan data dari berbagai sumber yang relevan. Dalam konteks usaha pertambangan, data ini dapat mencakup:
- Laporan Produksi: Catatan jumlah mineral yang diekstraksi.
- Dokumen Penjualan: Data penjualan dan ekspor hasil tambang.
- Catatan Perizinan: Informasi tentang izin operasional dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
- Data Lingkungan: Pengukuran kualitas udara, air, dan dampak lingkungan lainnya.
- Laporan Keuangan: Data pendapatan, biaya, dan pembayaran pajak.
Pengumpulan data ini memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan data yang akurat dan lengkap.
2. Analisis Data Empiris
Setelah data dikumpulkan, tahap berikutnya adalah analisis data tersebut untuk mengidentifikasi pola, anomali, atau indikasi ketidaksesuaian dengan peraturan perpajakan. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan:
- Metode Statistik: Menggunakan analisis statistik untuk mengidentifikasi tren dan pola yang mencurigakan.
- Alat Analisis Data Canggih: Menggunakan software dan teknologi analisis data untuk memproses volume data yang besar dan kompleks.
Johnson (2023) menjelaskan, "Sintesis posteriori melibatkan pengambilan kesimpulan dari data yang dapat diamati, menyediakan kerangka kerja yang kuat untuk analisis empiris". Menganalisis data yang telah dikumpulkan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian atau anomali yang menunjukkan potensi pelanggaran pajak. Evans (2023) menyebutkan bahwa "Teknik analisis data sangat penting dalam mengidentifikasi pola dan perbedaan yang mungkin mengindikasikan penggelapan pajak".
3. Verifikasi Laporan Perusahaan
Auditor kemudian membandingkan data empiris yang dikumpulkan dengan laporan yang diserahkan oleh perusahaan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau informasi yang disembunyikan. Verifikasi silang antara data lapangan dan laporan perusahaan dapat mengungkap ketidaksesuaian atau pelanggaran.
4. Penilaian Kepatuhan
Berdasarkan analisis data dan verifikasi laporan, auditor menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan. Ini termasuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan menentukan apakah ada kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Auditor harus memastikan bahwa semua pembayaran pajak sesuai dengan volume produksi dan penjualan yang sebenarnya.
5. Rekomendasi dan Tindakan