Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   20:51 Diperbarui: 2 Juli 2024   21:17 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Rerangka Tibor Machan:

1. Menekankan pentingnya kebebasan ekonomi dan hak milik pribadi dalam regulasi tax haven:

  • Machan akan menekankan bahwa tax haven merupakan alat untuk melindungi kebebasan ekonomi dan hak milik individu. Dia mungkin melihat tax haven sebagai sarana bagi individu dan perusahaan untuk menghindari beban pajak yang dianggap berlebihan atau tidak adil.
  • Misalnya, dia akan mendukung kebijakan yang memungkinkan perusahaan dan individu untuk memilih lokasi pajak mereka secara bebas sebagai bagian dari hak milik mereka.

2. Mendorong kebijakan yang meminimalkan intervensi negara dalam urusan pajak pribadi dan perusahaan:

  • Machan akan menekankan pentingnya kebijakan yang mengurangi campur tangan negara dalam urusan pajak pribadi dan perusahaan. Dia akan mendukung lingkungan regulasi yang lebih bebas dan kurang mengikat.
  • Misalnya, ia mungkin menentang upaya internasional untuk mengkoordinasikan kebijakan pajak yang lebih ketat terhadap tax haven.

3. Menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan regulasi yang adil:

  • Machan akan mencari keseimbangan antara kebebasan individu dan kebutuhan akan regulasi yang adil. Dia akan mendukung kebijakan yang menghormati hak-hak individu sekaligus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
  • Misalnya, dia mungkin mendukung regulasi yang memungkinkan penggunaan tax haven tetapi dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan.

Bagaimana kasus pertimbangan Tax Haven Country berdasarkan rerangka kedua pemikiran tersebut?

Kasus Pertimbangan Tax Haven Country dengan menggabungkan Perspektif Roscoe Pound dan Tibor Machan:

  • Dari sudut pandang Pound: Regulasi yang lebih ketat mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa tax haven tidak memperburuk ketimpangan ekonomi global dan bahwa manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan hanya oleh segelintir elit ekonomi. Pound akan mendukung kebijakan yang memastikan bahwa tax haven tidak merusak struktur pajak global dan mengurangi pendapatan negara-negara yang sangat bergantung pada pajak untuk menyediakan layanan publik.
  • Dari sudut pandang Machan: Tax haven dilihat sebagai perlindungan terhadap kebebasan ekonomi dan hak milik individu. Machan akan mendorong kebijakan yang menghargai hak-hak ini tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial. Dia mungkin menekankan bahwa tax haven memungkinkan individu dan perusahaan untuk melindungi kekayaan mereka dari beban pajak yang tidak adil atau berlebihan, sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan menggabungkan kedua rerangka pemikiran ini, kita dapat mencapai perspektif yang lebih seimbang dalam mempertimbangkan kebijakan mengenai Tax Haven Country. Pendekatan ini dapat membantu dalam merumuskan kebijakan yang menghargai kebebasan ekonomi dan hak milik individu, sambil memastikan bahwa keberadaan tax haven tidak merugikan kesejahteraan masyarakat global dan tidak memperburuk ketimpangan ekonomi.

Citasi :

  • Gravelle, J. G. (2015). Tax Havens: International Tax Avoidance and Evasion. Congressional Research Service.
  • Machan, T. R. (1982). Human Rights and Human Liberties: A Radical Reconsideration of the American Political Tradition. Nelson-Hall.
  • OECD. (2020). Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy. OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
  • OECD. (2021). Ending the Shell Game: Cracking Down on the Professionals who Enable Tax and White Collar Crimes. OECD.
  • Pound, R. (1943). Social Control Through Law. Transaction Publishers.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun