Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Internasional - Penyebab dan Solusi Pajak Berganda Internasional - Prof. Apollo

1 Mei 2024   06:44 Diperbarui: 1 Mei 2024   06:49 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Pajak Berganda Internasional ?

Menurut DDTC (2023), Pajak berganda merupakan kondisi Ketika ada lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas suatu transaksi lintas batas negara berdasarkan faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik masing-masing negara.

Berdasarkan sifatnya, pajak berganda dapat terbagi menjadi yuridis dan ekonomis. Pajak berganda yuridis (juridical double taxation) merujuk pada situasi suatu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode (tahun) pajak yang sama.

Sementara itu, pajak berganda secara ekonomis (economical double taxation) merujuk pada situasi suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.

Sedangkan menurut Saleh & Bulkis (2011), Pajak Berganda Internasional (PBI) adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua Negara atau lebih atas suatu income yang sama. PBI terjadi ketika seseorang atau subyek pajak memperoleh income dari luar negeri dan atas income tersebut dikenakan pajak baik di Negara domisili maupun Negara sumber. Artinya PBI terjadi karena Negara menerapkan azas domisili dan azas sumber. PBI berdampak pada tambahan beban ekonomi bagi perorangan atau subyek pajak dan menghambat aliran investasi antar Negara.

Jadi dapat disimpulkan pajak berganda internasional adalah pemajakan yang dikenakan atas objek pajak yang sama dari transaksi yang sama oleh dua negara yang berbeda berdasarkan ketentuan perpajakan masing-masing negara.

Kenapa ada Pajak Berganda Internasional ?

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Setiap negara di dunia mempunyai kedaulatan penuh dalam mengenakan pajak menurut undang-undang domestik di negaranya. Dalam suatu transaksi internasional, di mana masing-masing negara mempertahankan aturan domestik negaranya maka tidak dapat dihindari adanya kemungkinan pengenaan pajak berganda(Nataherwin et al., 2023).

Pajak berganda akan terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan suatu faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik dari masing-masing negara. Konflik antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas transaksi ekonomi yang sama (Handayani, 2023).

Mengutip DDTC (2023), menurut sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan berdasarkan personal connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan, baik yang bersumber di dalam wilayah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income atau disebut juga dengan universality principle). Sementara itu, klaim hak pemajakan berdasarkan objective connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya terhadap penghasilan yang bersumber dari suatu negara (limited tax liability atau disebut juga dengan territoriality principle). Konflik antara kedua faktor penghubung tersebut umumnya disebut dengan residence-source conflict dan merupakan salah satu contoh situasi terjadinya pajak berganda.

Lebih lanjut mengutip DDTC (2020), konflik-konflik antara suatu negara dengan negara lainnya yang dapat menimbulkan pemajakan berganda adalah sebagai berikut :

  • Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara sumber dari suatu penghasilan tertentu (source-source conflict);
  • Konflik antara negara domisili dan negara sumber untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu (source-residence conflict);
  • Konflik antara suatu negara dan negara lainnya untuk menjadi negara domisili (residence state) bagi subjek pajak tertentu (residence-residence conflict); dan Keempat, konflik antara negara domilisi dan negara sumber atas karakterisasi suatu jenis penghasilan tertentu (characterization of income conflict).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun