Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2 - Pajak Internasional - Diskursus Kritik Mahatma Gandhi pada AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Pajak - Prof. Appolo

19 Maret 2024   13:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   13:22 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Authorized Economic Operator (AEO) dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan ?

Menurut beacukai.go.id, Pengertian AEO berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.

Menurut PMK Nomor 227/PMK.04/2014 Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Sedangkan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan umumnya digunakan untuk pelaporan informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Di Indonesia diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari implementasi dalam menjalankan Automatic Exchange of Information (AEOI). Menurut OEDC, AEOI memberikan gambaran komprehensif tentang pekerjaan OECD dan Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak di bidang pertukaran informasi otomatis, khususnya yang berkaitan dengan Standar Pelaporan Umum.

Mengutip kalimat Mahatma Gandhi “Ada yang membicarakan tentang efisiensi tenaga manusia, sementara ribuan orang tercamak ke pinggiran jalan tanpa pekerjaaan. Harusnya bukan untuk sekelompok orang, tidak terakumulasi dibeberapa tangan orang, namun semua orang “.

AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Hal ini diperlukan dalam upaya efisiensi fungsi operator ekonomi. Namun jangan sampai AEO ini hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang saja dan dijadikan alat bagi beberapa orang saja.

“Tiada yang baru yang saya ajarkan kepada dunia. Kebenaran dan Pantang Kekerasan sama tuanya dengan bukit-bukit dan gunung” (Mahatma Gandhi)

Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan dapat dijadikan kebenaran atau setidaknya mendekati kebenaran yang dapat digunakan dalam implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dapat digunakan untuk memerangai penghindaran pajak. Dan jangan sampai menjadi sarana antar bangsa saling memangsa seperti yang diungkapkan Mahatma Gandhi sebagai berikut :

“Saya harus mengakui bahwa saya tidak menarik garis batas yang tegas antara ekonomi dengan etika. Kegiatan ekonomi yang merusak kesejahteraan susila seseorang atau suatu bangsa jelas bersifat asusila dan karena itu merupakan suatu dosa. Demikian pula halnya perekonomian yang memperkenalkan suatu bangsa memangsa bangsa lain pun bersifat asusila.”

Kenapa perlu ada AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan ?

“Aku tidak membenci mesin, namun aku benci pada rasa suka berlebihan kepada mesin, Aku tidak suka Mesin yang Melemahkan kekuatan Manusia.” (Mahatma Gandhi)

AOE dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan memiliki manfaat sehingga perlu ada dan dilakukan.

Manfaat Implementasi AEO

  • Bagi operator ekonomi, mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
  • Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
  • Bagi DJBC, meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
  • Bagi negara, diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Sedangkan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan yang erat kaitannya dengan AEOI mengutip hasil penelitian Muh. Afdal Yanuar (2023) menyatakan AEoI (Automatic Exchange of Information) dalam sistem perpajakan memiliki kedudukan sebagai instrumen penyeimbang atas kemungkinan bagi wajib pajak untuk melakukan penyelewengan berupa penghindaran pajak atas laporan pajak tahunannya, yang diberikan kepada setiap otoritas pajak di setiap negara (termasuk Indonesia) untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, dengan cara melakukan breakthrough (pengecualian) terhadap aspek kerahasiaan, pada seluruh akun-akun wajib pajaknya di lembaga jasa keuangan, baik dalam lingkup domestik (domestic financial institution) maupun global (foreign financial institution), sehingga tercipta basis data (database) perpajakan yang lebih akurat dan akuntabel.

Selain itu Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan yang erat kaitannya dengan AEOI dapat digunakan untuk mencegah dan melacak base erosion and profit shifting (BEPS) dan penghindaran pajak lainnya oleh wajib pajak.

“Mesin memiliki tujuannya sendiri, dan mereka selalu seperti itu, dan wajib berbagi ruang dengan manusia; namun mesin teknologi jagan sampai meruntuhkan kontribusi manusia sampai unit terakhir”. (Mahatma Gandhi)

Automatic Exchange of Information merupakan teknologi, jangan sampai teknologi ini meruntuhkan kontribusi manusia seperti yang dikatakan Mahatma Gandhi.

Bagaimana AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan dijalankan ?

Mengutip beacukai.go.id, Peserta AEO, harus memperhatikan porsi tanggung jawabnya masing-masing untuk menjamin tujuan Program AEO dapat tercapai.

Kondisi dan Persyaratan AEO :

  1. Kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan;
  2. Sistem pengelolaan data perdagangan;
  3. Kemampuan keuangan;
  4. Sistem konsultasi, kerjasama, dan komunikasi;
  5. Pendidikan, pelatihan, dan kepedulian;
  6. Pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan;
  7. Keamanan kargo;
  8. Keamanan pergerakan barang;
  9. Keamanan lokasi;
  10. Keamanan pegawai;
  11. Keamanan mitra dagang;
  12. Manajemen krisis dan pemulihan insiden; dan
  13. Sistem perencanaan dan pelaksanaan pemantauan, pengukuran, analisis, dan peningkatan sistem

Bagaimana AEO dijalankan tentunya harus merujuk pada peraturan-peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya terkait implementasi pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana hal tersebut direkomendasikan WCO SAFE FOS sebagai perlakuan kepabeanan secara khusus kepada AEO.
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010, dimana tercantum salah satu wujud kebijakan dan pengembangan teknologi informasi kepabeanan adalah penerapan AEO.
  3. Peraturan Menteri Keuangan PMK PMK 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
  4. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan Sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

Di Indonesia sebagai upaya menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) dengan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan dapat merujuk pada beberapa aturan sebagai berikut :

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan Dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Mahatma Gandhi Teknologi “TEPAT GUNA” Pada masanya belum dikenal istilah teknologi tepat guna, tetapi Gandhi telah memanfaatkan teknologi sederhana berbasis kearifan lokal. Hindarilah Teknologi bila:

  • Hanya menyenangkan tapi untuk kamu, untuk kepentinganmu saja
  • Membuat manusia tidak beraktivitas
  • Mempengaruhi psikologi perilaku
  • Menenuntun ke gelapan
  • Mengubah citra dan identitasmu di tengah Masyarakat

5 Manfaat Teknologi :

  • Tidak meningkirkan nilai tradisional kebaikkan
  • Mempermudah Manusia, mental Spritual, multi dimensi;
  • Ada proses memberi-menerima antara teknologu dengan moral kehidupan manusiia
  • Keberlanjutan sepanjang hayat; [dampak generasi mendatang;
  • Adanya distribusi semua manusia, bukan manusia tertentu

Penggunaan AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan dengan mengimplementasikan teknologi di dalamnya haruslah tepat guna dan memperhatikan dan menghindara hal-hal seperti yang dikatakan Mahatma Gandhi yaitu Hanya menyenangkan tapi untuk kamu, untuk kepentinganmu saja, Membuat manusia tidak beraktivitas, Mempengaruhi psikologi perilaku, Menenuntun ke gelapan, Mengubah citra dan identitasmu di tengah Masyarakat.

Referensi :

Beacukai. (2015). AEO. https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/aeo.html

Mahatma Gandhi. (2016). Semua Manusia Bersaudara. Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Muh. Afdal Yanuar. (2023). Optimalisasi Penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) dalam Mendorong Pendapatan Negara atas Pungutan Pajak Penghasilan. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Vol. 4 No.2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan Dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan Dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun