Mohon tunggu...
Fayakhun Andriadi
Fayakhun Andriadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Fayakhun Andriadi, Ketua Partai Golkar Prov DKI Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI 2009 - 2014 dan 2014-2019. Lahir 24 Agustus 1972. Sarjana Elektro Universitas Diponegoro, Magister Komputer Universitas Indonesia (UI) dan menyelesaikan program Doktor Ilmu Politik UI (2014) dengan disertasi Demokrasi di Era Digital. Pemilik website www.fayakhun.com. Twitter: @fayakhun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keprihatinan Warga Jakarta: Pengemis Anak

29 Februari 2012   06:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:45 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di dalam Negara hukum yang demokratis layaknya Indonesia, hak-hak anak sejatinya dilindungi oleh undang-undang. Untuk itulah perlindungan terhadap individu merupakan tugas Negara, dan perlindungan individu ini tentu saja tak terkecuali anak-anak. Karena inilah yang disebut sebagai equality before the law.

Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 45 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak Yaitu Deklarasi Hak Asasi Anak (Declaration of the right of the child) yang telah diratifikasi melalui keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Hak-Hak Anak. Yang memuat empat hal: Hak hidup; Hak kelangsungan hidup/tumbuh kembang baik fisik maupun mental; Kepentingan terbaik anak (adopsi atau perceraian); Hak partisipasi/mengemukakan pendapat.

Sehingga jelaslah bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Fauzi Bowo tidak hanya berkewajiban untuk menertibkan para pengemis dan anak jalanan ibukota, tapi juga memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya.

Fauzi Bowo juga berkewajiban untuk mengajak dan mengatur warganya agar mampu menempatkan toleransi dengan tepat dalam konteks keberadaan pengemis dan anak jalanan. Dengan tidak memberikan kesempatan kepada para pengemis untuk menjadikan jalanan ibukota sebagai kehidupan alternatif untuk bertahan hidup.

Fauzi Bowo juga semestinya segera memberikan solusi dan aksi terhadap lemahnya implementasi hukum yang diterbitkan untuk mengentaskan para pengemis dan anak jalanan. Baik dari sisi pemahaman warga masyarakat maupun sisi penegakkan hukum (law imporcement). Melakukan pembiaran atas maraknya pengemis anak-anak di Jakarta, sesungguhnya Fauzi Bowo telah melakukan pelanggaran atas UUD 1945. Jelas di pasal 34 tercantum bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Pengentasan pengemis dan anak jalanan memang memerlukan program yang lintas sektoral dan berkesinambungan seperti dijelaskan di awal tulisan ini. Dimana ekonomi, budaya dan kualitas hidup institusi sosial terendah (keluarga) semestinya menjadi fokus pembangunan warga Jakarta.

Dalam hal ini, pemerintah DKI semestinya memberikan jaminan agar warganya mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan-layanan publik dan hak-haknya sebagai warga Jakarta. Seperti akses ekonomi, kesehatan, pendidikan, agama, angkutan umum, taman kota dan tentu saja fasilitas publik lain yang tak kalah pentingnya bagi peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Kenapa demikian? Karena tanpa disadari ketidakmampuan pemerintah DKI Jakarta dalam menjamin warganya untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses fasilitas publik tersebut ternyata telah memberikan ruang bagi warganya untuk menyemai benih ketidakberdayaan hidup, dan mengemis dijadikan pilihan hidup.

Akhirnya penyelesaian kasus maraknya anak-anak yang mengemis di jalanan Ibukota memang memerlukan perhatian semua pihak. Baik keluarga selaku institusi sosial terendah yang semestinya mampu memberikan pendidikan awal bagi seluruh anggota keluarganya tentang prinsip-prinsip hidup, menjamin Hak hidup, Hak kelangsungan hidup/tumbuh kembang baik fisik maupun mental, kepentingan terbaik anak (adopsi atau perceraian), Hak partisipasi/mengemukakan pendapat. Sehingga para penerus bangsa tak terjebak pada pilihan hidup yang rumit. Utamanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang semestinya memberikan jalan kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup keluarganya.***

**Fayakhun Andriadi (Anggota DPR Dapil DKI Jakarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun