Mohon tunggu...
Fawwaz Yafi Noverian Saputro
Fawwaz Yafi Noverian Saputro Mohon Tunggu... Freelancer - Hanya mencoba menjadi manusia yang bermanfaat

Mencoba berteman dengan siapa saja, tanpa memperdulikan latar belakang dan masa lalu, karena masa depan masih terbuka lebar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PART 1: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

13 Maret 2023   12:07 Diperbarui: 13 Maret 2023   12:10 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEJARAH PEMIKIRAN

Sebenarnya sejak kapan konsep ekonomi islam ada? Ekonomi Islam bukanlah konsep yang baru. Sejarahnya dapat ditelusuri kembali ke masa awal Islam, ketika Rasulullah SAW memberikan ajaran tentang bagaimana melakukan bisnis dan perdagangan dengan cara yang adil dan seimbang. Ajaran ini kemudian dikembangkan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim selama berabad-abad.

Salah satu pemikir terkemuka dalam sejarah ekonomi Islam adalah Ibnu Khaldun, seorang cendekiawan Muslim yang hidup di abad ke-14. Dalam bukunya, "Muqaddimah," Ibnu Khaldun membahas konsep ekonomi Islam yang mencakup prinsip-prinsip seperti keadilan, kebebasan, dan keterbatasan pemerintah dalam intervensi ekonomi.

Pada abad ke-20, terjadi gerakan pembaruan dalam pemikiran ekonomi Islam. Gerakan ini dipelopori oleh para cendekiawan seperti Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, dan Sayyid Qutb, yang berusaha memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam secara lebih dalam dan menerapkannya dalam praktik ekonomi.

Pada tahun 1940-an, muncul suatu institusi yang dikenal dengan Bank Negara Pakistan, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam lainnya di negara-negara Islam. Institusi ini memberikan landasan bagi perkembangan ekonomi Islam modern dan membuka jalan bagi pengembangan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

CONTOH PRODUK

Beberapa contoh produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam antara lain akad mudharabah, akad musyarakah, dan akad murabahah.

Produk keuangan yang berbasis akad mudharabah melibatkan kerjasama antara dua pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola usaha. Pemilik modal memberikan dana dan mengharapkan keuntungan, sementara pengelola usaha menyediakan tenaga kerja dan mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Sementara itu, akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua atau lebih pihak dalam rangka menghasilkan keuntungan. Pihak-pihak tersebut menyumbangkan modal dan tenaga kerja untuk usaha yang sama dan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal. Akad musyarakah dapat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif, seperti pembukaan usaha atau pengembangan produk.

Selanjutnya, akad murabahah adalah akad penjualan barang dengan keuntungan di atas harga beli. Dalam konteks ekonomi Islam, akad murabahah umumnya digunakan dalam transaksi pembiayaan konsumen atau perusahaan. Bank yang menggunakan akad murabahah akan membeli barang yang diinginkan oleh konsumen atau perusahaan dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen atau perusahaan. Harga yang lebih tinggi ini merupakan keuntungan bagi bank, yang sebenarnya bertindak sebagai penyedia dana atau pembiayaan.

Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash   
Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash   

CONTOH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

Kemudian bagaimana perkembangan lembaga keuangan dan bank islam di dunia? Beberapa bank dan lembaga keuangan Islam yang terkemuka di dunia antara lain Dubai Islamic Bank, Bank Islam Malaysia Berhad, dan Kuwait Finance House. Produk-produk keuangan yang ditawarkan oleh bank-bank ini mencakup tabungan, deposito, pembiayaan usaha, pembiayaan konsumen, dan produk investasi. Salah satu contoh produk investasi yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam adalah sukuk, yaitu instrumen utang yang dapat diperjualbelikan di pasar modal.

Penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam produk-produk keuangan menunjukkan bahwa model ekonomi ini masih relevan dan dapat digunakan sebagai alternatif model ekonomi di zaman sekarang. Selain menekankan pada keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, prinsip-prinsip ekonomi Islam juga menekankan pada aspek moralitas dan etika dalam berbisnis dan berinvestasi. Dalam konteks ekonomi global yang semakin kompleks, model ekonomi yang berbasis prinsip-prinsip Islam dapat menjadi alternatif yang menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau memilih produk keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan moralitas.

Ahli ekonomi Islam seperti Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi dan Dr. Umer Chapra juga telah menulis banyak tentang konsep dasar ekonomi Islam dan relevansinya di zaman sekarang. Dr. Siddiqi menekankan pada pentingnya mengembangkan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan mempertimbangkan aspek moralitas dalam pengambilan keputusan keuangan. Sementara itu, Dr. Chapra menyoroti pentingnya prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi Islam dan implikasinya dalam pengembangan ekonomi dan sistem keuangan global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun