Sasaran bullying tersebut pada umumnya ditujukan kepada anak kecil, anak remaja, ataupun korban yang dianggap lebih lemah dalam melakukan perlawanan dari tindakan tersebut. Sehingga, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.
Di Indonesia sendiri telah terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang peraturan dalam Perlindungan Anak (UU 35/2014), pada Pasal 76C: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". Sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76C, yaitu pidana penjara (paling lama 3 tahun 6 bulan) dan/atau denda maksimal Rp. 72.000.000,00 (Tujuh puluh dua juta rupiah).
Menurut data statistik tahun 2022 yang dibuat oleh situs vpnMentor, tercatat bahwa terdapat total populasi umat manusia di dunia ialah 7.8 Miliar, yang dimana 5.15 Miliar (66%) dari total populasi tersebut telah memiliki teknologi komunikasi (mobile), 4.8 Miliar (59%) diantaranya telah memiliki akses koneksi ke internet, dan tercatat sekitar 3.78 Miliar (51%) diantaranya ialah pengguna sosial media.Â
Namun yang perlu kita sadari dari sekian banyaknya pengguna internet dan media sosial ialah, bahwa sebenarnya tidak semua pengguna media sosial itu taat dan patuh terhadap kebijakan penggunaan media sosial yang baik, benar, dan ramah pengguna. Terlebih lagi pandemi Covid-19 pada saat ini, mayoritas masyarakat mau tidak mau dipaksa untuk beralih semakin digital.
Disisi lain, tidak sedikit masyarakat yang masih belum teredukasi dengan baik mengenai digitalisasi saat ini. Oleh karena itulah alasan utama saya, dalam mengangkat topik "Pencegahan Bullying di Dunia Digital (Cyber)" karena isu bullying masih marak terus saja terjadi di Indonesia, agar dapat meminimalisir penggunaan teknologi yang kurang baik dan menyimpang.Â
Pada materi yang saya bahas tentunya disertai dengan contoh kasus keadaan yang relevan saat ini, supaya harapannya para partisipan lebih dapat memahami lebih dalam, dari bahaya isu bullying tersebut.Â
Yuk bisa yuk!! #stopCyberBullying #wujudkanDesaRamahPerempuan #wujudkanDigitalisasiRamahPengguna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H