Mohon tunggu...
Muhammad Fawwaz Yumna Firdaus
Muhammad Fawwaz Yumna Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Suka Olahraga dan Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Sosiologi Hukum

6 November 2023   22:48 Diperbarui: 6 November 2023   22:49 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Fawwaz Yumna F (212111153) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

1). Pengertian Sosiologi Hukum menurut 5 para ahli:

a. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

b. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengerahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

c. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

d. H.L.A. Hart

Hart tidak mengemukakan defenisi dari sosiologi hukum, namun mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules), yaitu kewajiban-kewajiban dan aturan tambahan (secondary rules) yang terdiri dari dari rules of recognition (aturan yang menjelaskan aturan utama), rules of change (aturan yang men sah kan adanya aturan utama yang baru) dan rules of adjudication (aturan yang memberikan hak kepada perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila aturan utama dilanggar oleh masyarakat)

e. Soetandyo Wignjosoebroto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun