Muhammad Fawwaz Yumna F (212111153) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
1). Pengertian Sosiologi Hukum menurut 5 para ahli:
a. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
b. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengerahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
c. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
d. H.L.A. Hart
Hart tidak mengemukakan defenisi dari sosiologi hukum, namun mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules), yaitu kewajiban-kewajiban dan aturan tambahan (secondary rules) yang terdiri dari dari rules of recognition (aturan yang menjelaskan aturan utama), rules of change (aturan yang men sah kan adanya aturan utama yang baru) dan rules of adjudication (aturan yang memberikan hak kepada perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila aturan utama dilanggar oleh masyarakat)
e. Soetandyo Wignjosoebroto