Mohon tunggu...
Fawaz Muhammad Sidiqi
Fawaz Muhammad Sidiqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Nun, Demi Kalam dan Apa yang mereka tulis..."

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nelayan Cantrang, Nasibmu Kini..

7 Januari 2017   13:24 Diperbarui: 7 Januari 2017   13:50 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, terkait block grant ketika tidak melaut dan subsidi konversi alat tangkap yg dirasa masih sangat minim jika tidak dikatakan nihil. beberapa nelayan sudah mendapatkan bantuan kapal baru dgn alat tangkap yg diperbolehkan, namun jumlah tersebut masih sangat jauh dari total keseluruhan nelayan yg terkena dampak pelarangan. Padahal, block grant dan subsidi biaya konversi tersebutlah yg sebenarnya dibutuhkan oleh nelayan. Karena, untuk kapal di bawah 30 GT saja butuh sekitar 1,5-2 miliyar, untuk biaya konversi dan perubahan konstruksi kapal. (http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/biarkan-nelayan-tetap-gunakan-cantrang/). 

Belum lagi, beberapa nelayan juga masih harus melunasi hutang ke bank, saat pembuatan kapal dgn alat tangkap yg sekarang. Sebenarnya, persoalan yg ketiga ini juga bisa sedikit dihindari dgn memberikan waktu yg cukup bagi nelayan u/ mengumpulkan biaya konversi alat tangkap, salah satunya dgn memperpanjang masa transisi penggunaan alat tangkap yg dilarang.

Kini, nelayan pun (kembali) berharap-harap cemas, karena batas toleransi penggunaan sudah selama enam Bulan belum dirasa cukup untuk beralih ke alat tangkap yg diperbolehkan, sedangkan mereka masih belum bisa memenuhi kebijakan tsb. Padahal, kita tentu tahu bahwa jika nelayan tidak melaut, maka tidak akan ada yg bisa mereka bawa ke darat, meskipun hanya u/ menghilangkan rasa lapar dari anaknya di rumah.

Fawaz Muhammad Sidiqi

Mahasiswa Ilmu Kelautan Undip 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun