Ketiga, terkait block grant ketika tidak melaut dan subsidi konversi alat tangkap yg dirasa masih sangat minim jika tidak dikatakan nihil. beberapa nelayan sudah mendapatkan bantuan kapal baru dgn alat tangkap yg diperbolehkan, namun jumlah tersebut masih sangat jauh dari total keseluruhan nelayan yg terkena dampak pelarangan. Padahal, block grant dan subsidi biaya konversi tersebutlah yg sebenarnya dibutuhkan oleh nelayan. Karena, untuk kapal di bawah 30 GT saja butuh sekitar 1,5-2 miliyar, untuk biaya konversi dan perubahan konstruksi kapal. (http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/biarkan-nelayan-tetap-gunakan-cantrang/).Â
Belum lagi, beberapa nelayan juga masih harus melunasi hutang ke bank, saat pembuatan kapal dgn alat tangkap yg sekarang. Sebenarnya, persoalan yg ketiga ini juga bisa sedikit dihindari dgn memberikan waktu yg cukup bagi nelayan u/ mengumpulkan biaya konversi alat tangkap, salah satunya dgn memperpanjang masa transisi penggunaan alat tangkap yg dilarang.
Kini, nelayan pun (kembali) berharap-harap cemas, karena batas toleransi penggunaan sudah selama enam Bulan belum dirasa cukup untuk beralih ke alat tangkap yg diperbolehkan, sedangkan mereka masih belum bisa memenuhi kebijakan tsb. Padahal, kita tentu tahu bahwa jika nelayan tidak melaut, maka tidak akan ada yg bisa mereka bawa ke darat, meskipun hanya u/ menghilangkan rasa lapar dari anaknya di rumah.
Fawaz Muhammad Sidiqi
Mahasiswa Ilmu Kelautan Undip 2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H