Mohon tunggu...
Faviola Restu Cahya Saputri
Faviola Restu Cahya Saputri Mohon Tunggu... Administrasi - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

It took me more than five years to learn that I can do it on my own. However, since then an unexpected miracle happened.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Hukuman Pidana untuk Pelaku Bullying Terhadap Anak

11 April 2023   13:34 Diperbarui: 11 April 2023   13:37 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mari kita mulai bedah hal tersebut !

Keberadaan peradilan pidana tidak terlepas dari pembicaraan upaya penanggulangan kejahatan. Upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan sarana penal ataupun sarana non[1]penal. Penanggulangan kejahatan dengan sarana penal yaitu upaya penanggulangan kejahatan dengan sarana hukum pidana.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menyebutkan: “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”

Pasal 1 butir 1 yaitu : Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Pasal 4 ayat (1) yaitu : Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

Dengan kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa yang disebut sebagai anak yang dapat diperkarakan atau dibawah ke sidang anak hanyalah anak yang berumur antara 8 tahun sampai 18 tahun dan belum pernah kawin. Terhadap anak yang walaupun belum mencapai 18 tahun tetapi telah menikah, secara a contrario tidak dapat diajukan ke sidang anak, tetapi ke sidang orang dewasa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Batas umur 8 tahun bagi anak nakal untuk diajukan ke persidangan anak karena didasarkan atas pertimbangan: sosiologis, psikologis dan pedagogis, yang pada dasarnya anak yang belum berusia 8 tahun.

Perundungan (bullying) merupakan tindakan kekerasan, maka menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perundungan (bullying) adalah tindak pidana. Terhadap pelaku perundungan (bullying) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan bullying dapat dijadikan untuk pembuatan undang-undang tentang penindasan atau bullying yang sesuai dengan situasi sekarang dan masa depan, kemudian merumuskan dalam bentuk peraturan perundang – undangan pidana untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik untuk memenuhi syarat keadilan dan daya guna.

Lalu apakah ada faktor menghambat proses penyelesaian hukum pidana untuk pelaku bullying ?

  • Faktor Penegak Hukum

Pihak penegak hukum diharapkan menyediakan penyelidik yang cukup untuk melakukan pembuktian atas dasar atau faktor apa yang diperbuat pelaku


  • Faktor Sarana dan Prasaran

Sarana dan prasarana untuk memadai dan mengimbangi kemajuan teknologi yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan bullying


  • Faktor Masyarakat

Peranan Orang Tua, Keluarga dan Lingkungan untuk memberikan rasa kasih saying dan perhatian terhadap anak agar tidak melakukan Tindakan agresif diluar kendali.


  • Faktor Kebudayaan 

Hasil karya, cipta dan rasa yang didasari pada karsa manusia dalam pergaulan pertemenan, lalu disatukan dengan spiritual karena dapat mempengaruhi naluri anak agar lebih mencintai dan menghargai sekitar.


Apa yang dapat dilakukan untuk mencegah bullying ?

Untuk penanggulangan agar tidak terjadi di sekolah atau diluar rumah, peran Orang Tua dan Guru sangat penting. Seperti dari pihak sekolah mengadakan penyuluhan, berbagi konten informasi yang positif, ciptakan suasana hangat dirumah dan di sekolah, dan memperhatikan anak – anak dari segi pertemanan dan lingkungan nya. Mari kita bantu dan lindungi anak - anak kita supaya tidak menjadi pelaku ataupun korban bullying. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun