Mohon tunggu...
Faviola Restu Cahya Saputri
Faviola Restu Cahya Saputri Mohon Tunggu... Administrasi - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

It took me more than five years to learn that I can do it on my own. However, since then an unexpected miracle happened.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jerat Hukuman Pidana untuk Pelaku Bullying Terhadap Anak

11 April 2023   13:34 Diperbarui: 11 April 2023   13:37 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbagai kasus saat ini banyak terjadi tindakan bullying kepada anak dibawah umur. Bullying  tidak hanya secara langsung namun saat ini bisa dengan melalui media sosial, berbagai cara dapat dilakukan pelaku bullying untuk memenuhi Hasrat mental mereka. Tindakan ini mungkin tidak lazim tapi menjadi beberapa fenomena yang terjadi pada kalangan anak muda saat ini dan berdampak pada Kesehatan mental anak muda saat ini. 

Pengertian bullying adalah Tindakan agresif untuk menyakiti dan membuat korban terluka dan tersiksa dengan bentuk kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri.

Kira – kira siapa saja sih pelaku Tindakan bullying ? Mari kita kenali pelaku bullying !

Bullies – pelaku bullying

Bullies adalah orang yang melakukan bullying secara fisik dan emosional untuk melukai orang lain.

Victims – korban bullying

Victims adalah seseorang yang menjadi target atau sasaran perilaku arogan dan tidak adanya Tindakan perlawanan.

Bystander – orang yang menyaksikan bullying

Bystander adalah pihak saksi yang menjadi penonton dalam Tindakan secara langsung bullying tersebut. Bystander bisa dikelompokkan menjadi tiga, yakni defender, reinforce, dan outsider.

Itulah pelaku-pelaku bullying. Semoga kita tidak termasuk ke dalam pelaku bullying.

Lalu apakah hukuman untuk pelaku bullying ? Bagaimana proses peradilan terhadap anak pelaku bullying ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun