Mohon tunggu...
Fauzia
Fauzia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal "Mekanisme Pasar dalam Islam"

10 Desember 2022   05:54 Diperbarui: 10 Desember 2022   05:55 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul jurnal: Mekanisme Pasar dalam Islam

Nama penulis: Ain Rahmi 

Nama jurnal: Jurnal Ekonomi Bisnis dan Kewirausahaan

Vol 4, No 2, 177-192

Tahun: 2015

Nama Reviewer: Fauzia 

Tanggal: 10 Desember 2022

Abstrak: 

Islam adalah agama yang sempurna. Islam pula merupakan agama penyempurna agama-agama terdahulu dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik persoalan muamalah. Dalam hal muamalah Islam mengatur bagaimana cara pengelolaan pasar dan segala bentuk mekanismenya. 

Pasar adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa. Dalam islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian.

Pendahuluan:

Pasar yang selama ini berkembang hanya tertuju pada upaya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hanya memikirkan kepentingan sepihak. Sistem ini nampaknya kurang tepat dalam sistem ekonomi Islam yang lebih mengarah pada kepentingan maslahah dan menjunjung tinggi asas-asas keadilan.

Dalam penelitian ini dijabarkan beberapa tokoh yang mengemukakan pendapat tentang mekanisme pasar dalam islam yaitu: (Wiharto, 2008), (Agustianto, 2011), (Ali, 2008), (Abu Yusuf, 1997).

Metode Penelitian:

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis. Metode ini berarti mendeskripsikan hal-hal penting kemudian di kumpul sehingga terbentuk sebuah rangkuman tentang mekanisme pasar dalam islam. 

Objek Penelitian:

Objek dari penelitian ini adalah sebuah jurnal yang ditulis oleh Ain Rahmi dan diterbitkan pada tahun 2015. 

Hasil Penelitian:

Hasil dari review mengenai mekanisme pasar dalam islam adalah ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad). 

Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri tanpa adanya yang mengontrol akan menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal, penguasa infrastruktur dan pemilik informasi. Negara dalam islam mempunyai peran yang sama seperti pasar, yaitu untuk mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan transaksi di pasar berjalan dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, karena negara tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan dengan seimbang, perannya hanya ketika terjadi penyimpangan dalam sistem perekonomian pasar.

Konsep mekanisme pasar dalam Islam merujuk kepada hadist Rasulullah Saw. Dengan itu, islam jauh mendahului barat dalam merumuskan konsep mekanisme pasar. Konsep mekanisme pasar dalam islam kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh para ulama, mulai dari Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, dan para ulama lainnya. Mereka Telah membahas konsep mekanisme pasar secara komprehensif, begitu pula dengan supply and demand. Mereka pun telah mengkaji sampai dengan pada faktor-faktor yang mempengaruhi pasar.

Dalam ekonomi islam harga ditentukan oleh kekuatan supply and demand. Jika terjadi penyimpangan pasar maka pemerintah boleh ikut dalam campur tangan pasar. Namun, ekonomi islam menentang adanya campur tangan pemerintah dengan peraturan yang berlebihan. 

Kesimpulan:

Dapat disimpulkan bahwa mekanisme pasar dalam islam yaitu islam sangat penting dalam mekanisme pasar dan begitu pula sebaliknya antara pasar dengan islam dalam perekonomian. Konsep mekanisme pasar telah dikembangkan oleh para ulama sepanjang sejarah.

Peranan ekonomi islam dalam mekanisme pasar dapat memberikan keadilan yang sangat penting ditengah kondisi perekonomian bangsa Indonesia. Nilai-nilai keislaman sangat dibutuhkan dalam mekanisme pasar untuk melahirkan maslahah bagi penjual dan pembeli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun