Mohon tunggu...
Fauziyahnida Afifah
Fauziyahnida Afifah Mohon Tunggu... Notaris - mahasiswa

pro player UNO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minat Masyarakat dalam Beransuransi (Tugas UAS UIN Radenmas Said)

3 Juni 2023   15:25 Diperbarui: 3 Juni 2023   15:33 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penelitian ini menggunakan Metode analisis,yang mana menggunakan metode analisis deskriptif  kualitatif, yaitu setelah semua data terkumpul, maka diklarifikasi dalam pemaparan dan penjelasan.Jika ditinjau dalam fiqih muamalah sistem upah borongan yang diterapkan oleh konveksi rumahan di Desa Selokaton Kecamatan Gondangrjo Kabupaten Karanganyar belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan hukumnya tidak sah karena salah satu rukun dan syarat ijarah tidak direalisasikan atau tidak terpenuhi yaitu ujrah (upah), dimana ketentuan tentang upah dalam Islam harus di sepakati dan tidak boleh gharar. Karena tidak adanya penjelasan oleh pemborong konveksi baju kepada anggota borongannya dalam penetapan upah. Dan dalam penentuan upah masih jauh dari ketentuan fiqih muamalah yang mengharuskan keadilan dan kelayakan.

Dalam masalah upah pada tenaga kerja ini, Islam tidak membenarkan jika seorang pekerja yang telah membanting tulang dan bercucuran keringat, tidak mendapatkan upah dari jerih payahnya itu atau dikurangi ataupun ditunda pembayarannya.Dengan hal ini agar penelitian ini lebih terarah dan tidak menyimpang dari topik yang dipersoalkan, Berdasarkan beberapa alasan yang telah disebutkan diatas penulis tertarik melakukan penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun