Mohon tunggu...
salmaa nur fauziyah
salmaa nur fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tidak ada yang tidak mungkin jika kita tidak berusaha.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli Online Dropshipping Menurut Islam

5 Desember 2023   21:41 Diperbarui: 5 Desember 2023   23:10 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli online merupakan transaksi pertukaran barang yang dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan bantuan koneksi internet atau secara online. Dalam hal ini para penjual mempromosikan barang dagangannya pada media sosial berupa whatsapp, facebook, instagram, maupun media sosial lain miliknya.

Dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan dropshiper menjual barang kepada pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko tanpa harus menyediakan barang dan menjual barang dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper atau kesepakatan harga bersama antara suplier dengan dropshiper.

 Ketentuan dropshiping adalah menjual barang milik suplier atas seizin suplier kepada pembeli dengan bermodalkan handphone atau komputer dan koneksi internet dengan tidak menyediakan barang, jika penjual mendapat pesanan, maka penjual akan meneruskan pemesanannya ke distributor atau suplier.

Pada sistem dropshipping ini proses pemasaran dapat dilakukan secara online maupun offline, namun biasanya dilakukan secara online agar lebih efektif bagi sebagian besar orang, karena mereka tidak harus memiliki stok barang penjualan cukup menggunakan beberapa sarana atau media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui toko online, blog pribadi, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram) dan media lainnya, lalu jika mendapatkan pesanan, maka penjual meneruskan pesanannya ke pihak supplier atau grosir. Setelah itu pihak supplier atau distributor yang mengirimkan barang langsung kepada pembeli dengan nama pengirim yaitu penjual.

Dropshipping sendiri memiliki 2 jenis yakni :

1. Dropship yang belum mendapatkan izin dari pihak pedagang atau supplier.

Seperti perdagangan yang dimana barang yang ditawarkan belum menjadi milik sang penjual, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya, tapi dia sudah menawarkan barang.

Jual beli sistem dropship model makelaran atau belum mendapati izin seperti ini disepakati oleh mayoritas ulama sebagai haram, namun pada mazhab Hanafi dan kalangan Syafi'iyah masih membolehkan asalkan ia mengetahui ciri-ciri umum dari barang yang akan dijual belikan dan memiliki ciri khas tersendiri atau mudah dikenali.

2. Dropshipping dengan barang yang mendapat izin dari supplier.

Perdagangan seperti ini biasanya dilakukan dengan jalan pihak penjual meminta izin kepada supplier untuk ikut menjualkan barangnya. Dengan demikian penjual dapat berperan sebagai orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa untuk menjualkan barang dari pihak supplier. Dan selaku orang yang mendapatkan hak kuasa, maka kedudukannya hampir sama dengan pedagang reseller. Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan pedagang.  

Selaku orang yang diberi izin menjualkan barang, maka dropshipping yang memiliki izin dari pihak supplier ini masuk kategori bai'u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya dan diperbolehkan sebab pemberian kuasa. Kalangan ulama mazhab Syafi'i ada yang memandang hukumnya sebagai boleh. Dan biasanya sistem dropshipping online ini sering menggunakan akad Salam yang dimana memesan terlebih dahulu nanti akan dikirimkan barangnya.

Namun Jual beli online dropshipping ini dikatakan dilarang apabila dalam sistem jual beli ini terjadi penipuan baik dalam transaksi pemesanan barang yang dipesan oleh pembeli, karena tidak sesuai dengan barang yang telah diterima oleh pembeli dan penjual atau melepas klaim atas konsumen serta tidak jelasnya pada barang dan harga. Sistem dropshipping pada praktiknya bisa melanggar prinsip tersebut, sehingga keluar dari aturan syariat.  

Jual beli online dropshipping ini masih mengandung unsur jual beli gharar yaitu, ciri-ciri dan spesifikasi barang tidak jelas, menjual barang yang belum menjadi miliknya, dan barang yang di jual pada gambar tidak sesuai dengan realita. Serta terdapat unsur spekulatif dimana barang tidak dapat dipastikan kualitasnnya.

Maka penjualan online dropshipping harus menampilkan video dari produk yang akan dijual tersebut, dari berbagai macam sisi ataupun video cara menggunakan produk tersebut, sehingga calon pembeli dapat menilai kualitas dari barang yang ditawarkan tersebut. 

Namun para penjual belum mengadakan hak khiyar kepada pembeli yang menerima barang yang cacat. Dalam hal ini terdapat konsumen yang merasa kecewa, sementara dalam Islam jual beli harus dilakukan suka sama suka tanpa ada pihak yang terzhalimi. Seharusnya penjual memberi tahukan kepada dropshipping untuk memberi tahu kepada pembeli jika barang cacat dapat di gantikan dengan produk yang baru namun harus dengan video.

Maka jual beli online dropshipping ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah. Pertama, tidak sesuai dengan rukun dan syarat jual beli karena status barang yang dijual bukan milik sendiri. Kedua, masih terdapat unsur gharar di mana penjual menjual barang dengan tidak menyebutkan spesifikasi terkait barang yang dijual dan barang yang dijual pada gambar tidak sesuai dengan realita. 

Ketiga terdapat unsur spekulatif di mana barang tidak dapat dipastikan kualitasnya. Keempat tidak ada hak khiyar bagi pembeli jika ternyata barang yang diterima, cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi atau gambar yang ditampilkan. Kelima pelarangan bathil di mana terdapat konsumen yang merasa kecewa.

Namun Jual beli Dropshipping ini dapat dikatakan sah ataupun diperbolehkan dalam ajaran agama apabila kita sudah melakukan jual beli yang dimana harus suka sama suka tanpa adanya pihak yang di terzhalimi, dan sang penjual harus tau dan paham betul akan apa yang akan diperjualkan agar nantinya terjalin suka sama suka.

Sumber: https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/hukum-jual-beli-sistem-dropship-dan-reseller-PZRDj

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun