Mohon tunggu...
fauzitaufiqurrahman
fauzitaufiqurrahman Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Andalas

Saya seorang mahasiswa FMIPA UNAND

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Seksual Menyimpang Kasus Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman

4 Desember 2024   11:52 Diperbarui: 4 Desember 2024   14:36 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perilaku seksual merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang dapat mencerminkan kepribadian, norma, dan nilai individu dalam masyarakat. Namun, ada kalanya perilaku ini melenceng dari norma yang berlaku sehingga disebut sebagai perilaku seksual menyimpang.

 Salah satu kasus yang mencuat terkait perilaku ini adalah kasus Nia Kurnia Sari yang terjadi di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan pola perilaku yang tidak lazim serta dampaknya terhadap lingkungan sosial sekitar.

 

Apa Itu Perilaku Seksual Menyimpang?

Perilaku seksual menyimpang merujuk pada tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial, agama, atau budaya yang berlaku. Perilaku ini sering kali melibatkan tindakan melawan hukum, kekerasan, atau merugikan individu lain. Bentuk-bentuk perilaku seksual menyimpang dapat berupa pelecehan, eksploitasi seksual, voyeurisme, ekshibisionisme, dan sebagainya.

 

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang dikenal memegang teguh nilai-nilai moral dan agama, perilaku semacam ini sering mendapat perhatian serius, baik dari masyarakat maupun penegak hukum. Kasus Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam menjadi salah satu contoh bagaimana perilaku seksual menyimpang bisa muncul dan berdampak besar.

 

Kronologi Kasus Nia Kurnia Sari

 

 Nia Kurnia Sari adalah seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari berjualan gorengan untuk membantu perekonomian keluarga. Nia kemudian dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah usai menjajakan gorengan sejak Jumat, 6 September 2024. Orang tua korban lalu melaporkan kehilangan Nia ini ke perangkat Nagari. “Dilakukan pencarian, hingga Minggu sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan barang-barang korban,” ucap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir. Tiga hari kemudian, pada Minggu, 8 September 2024, jasad Nia ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun