Perilaku seksual merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang dapat mencerminkan kepribadian, norma, dan nilai individu dalam masyarakat. Namun, ada kalanya perilaku ini melenceng dari norma yang berlaku sehingga disebut sebagai perilaku seksual menyimpang.
Salah satu kasus yang mencuat terkait perilaku ini adalah kasus Nia Kurnia Sari yang terjadi di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan pola perilaku yang tidak lazim serta dampaknya terhadap lingkungan sosial sekitar.
Apa Itu Perilaku Seksual Menyimpang?
Perilaku seksual menyimpang merujuk pada tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial, agama, atau budaya yang berlaku. Perilaku ini sering kali melibatkan tindakan melawan hukum, kekerasan, atau merugikan individu lain. Bentuk-bentuk perilaku seksual menyimpang dapat berupa pelecehan, eksploitasi seksual, voyeurisme, ekshibisionisme, dan sebagainya.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang dikenal memegang teguh nilai-nilai moral dan agama, perilaku semacam ini sering mendapat perhatian serius, baik dari masyarakat maupun penegak hukum. Kasus Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam menjadi salah satu contoh bagaimana perilaku seksual menyimpang bisa muncul dan berdampak besar.
Kronologi Kasus Nia Kurnia Sari
Nia Kurnia Sari adalah seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari berjualan gorengan untuk membantu perekonomian keluarga. Nia kemudian dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah usai menjajakan gorengan sejak Jumat, 6 September 2024. Orang tua korban lalu melaporkan kehilangan Nia ini ke perangkat Nagari. “Dilakukan pencarian, hingga Minggu sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan barang-barang korban,” ucap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir. Tiga hari kemudian, pada Minggu, 8 September 2024, jasad Nia ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.