Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi Rais
Muhammad Fauzi Rais Mohon Tunggu... Dosen - Master of Law at University of Indonesia

Memikirkan Masa Depan Itu Perlu, Tetapi Jangan Lupa Dengan Hari Ini Yang Perlu Anda Syukuri.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Debitur dan Kreditur (Penghutang dan Pemberi Pinjaman)

24 November 2020   09:26 Diperbarui: 24 November 2020   09:30 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu akad, terdapat hak dan kewajiban antara seorang kreditur dan juga debitur, Debitur (merupakan seseorang yang memiliki hutang/memiliki ikatan dengan pihak debitur dalam melunasi perjanjian), sedangkan Kreditur (merupakan seseorang yang meminjami seorang kreditur baik itu benda ataupun berupa uang, serta memiliki ikatan secara tidak langsung dengan seorang kreditur)

Schuld, adalah istilah bahasa, dari Bahasa negeri oranye (Belanda) yang memiliki definisi yaitu kewajiban seorang debitur untuk membayar dan melunasi hutang-hutang yang ia miliki, baik itu hutang yang ia lakukan ataupun hutang yang dibebankan kepadanya dari walinya.

Dalam kehidupan masyarakat, sering terjadi akad pinjam meminjam antara pihak satu dengan pihak lainnya, yang daripada itu memunculkan ikatan antara satu dengan lainnya, tetapi yang terjadi dilapangan justru sebaliknya yang mana seorang peminjam banyak dari mereka yang melanggar perjanjian dengan membayar atau melunasi hutang melampaui batas waktu, oleh karena itu ada hak dan kewajiban dari pihak yang meminjamkan, sebagaimana dijelaskan dibawah,

Haftung, adalah istilah bahasa yang memiliki definisi yaitu adanya penagihan dari seorang kreditur dengan meminta kembali barang atau uang (sesuai perjanjian) kepada pihak debitur, dan apabila telah terjadi kesepakatan dan perjanjian diantara keduanya ketika akad di awal, kemudian seorang debitur tidak melunasi hutang-hutangnya, maka pihak kreditor memiliki hak untuk mengambil harta dari debitur dengan jumlah yang sesuai dengan perjanjian apabila perjanjian dilanggar oleh debitur,

Seorang kreditor memiliki kewajiban untuk menagih segala bentuk pinjaman yang dilakukan oleh seorang debitur, karena telah terjadi kesepakatan dan perjanjian serta dikategorikan sebagai suatu ikatan diantara keduanya untuk mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing,

Oleh karena itu, seorang kreditor memiliki hak dalam mengambil Sebagian harta yang dimiliki seorang debitur, apabila seorang debitur itu tidak membayar atau melunasi hutang yang ia miliki dan yang ia akan bayar sesuai dengan kesepakatan waktu yang kedua belah pihak sepakati.

Karena pada dasarnya, suatu pinjam meminjam merupakan hal yang lumrah sering terjadi di masyarakat, dengan bertujuan untuk saling membantu dan kembali kepada prinsip bahwa manusia merupakan mahluk sosial, yang membutuhkan satu sama lain. Tetapi ketika seseorang tidak melakukan kewajiban untuk mengembalikkan apa yang telah ia pinjam, maka disanalah terjadi pelanggaran secara tidak langsung, dan menghalalkan seseorang yang meminjamkan harta atau barang untuk mengambil harta atau barang dari pihak yang meminjam.

WaAllahu A'lam Bis Showwab...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun