Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi Rais
Muhammad Fauzi Rais Mohon Tunggu... Dosen - Master of Law at University of Indonesia

Memikirkan Masa Depan Itu Perlu, Tetapi Jangan Lupa Dengan Hari Ini Yang Perlu Anda Syukuri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam-Macam Khiyar (Pilihan) Dalam Jual Beli

20 November 2020   20:37 Diperbarui: 24 November 2020   07:55 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses akad jual beli, seorang penjual dan pembeli perlu mengetahui hal-hal yang dianjurkan oleh agama khususnya dalam menentukan apakah objek dalam jual beli tersebut sudah layak untuk dibeli ataupun dijual, oleh karena itu dalam agama disebutkan bahwa Khiyar atau dikenal sebagai masa ikhtiar dari seorang pembeli apakah proses transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.

Masa ikhtiar atau masa penentuan dari seorang pembeli itu perlu untuk dilakukan, karena untuk mengedapankan kemaslahatan dari seorang pembeli ataupun dari penjual itu sendiri. Karena hak khiyar atau penentuan dari seorang pembeli itu sekiranya perlu diketahui sebelum melakukan akad dengan penjual. Masa penentuan itu dibagi menjadi beberapa macam :

Pertama, Khiyar Ru'yah atau dikenal dengan istilah masa dimana seorang pembeli menggunakan haknya dalam melihat-lihat barang atau objek dari jual beli tersebut. Dan juga perlu adanya pertimbangan dari seorang pembeli untuk melihat barang tersebut sehingga timbullah keyakinan untuk menjalankan akad dengan seorang penjual barang tersebut. Karena yang terjadi di lapangan banyak dari pembeli yang belum atau tidak mengetahui barang dari jual beli tersebut dan apakah ada kecacatan atau tidak dari barang tersebut.

Kedua, Khiyar Majlis atau yang dikenal dengan istilah masa dimana seorang pembeli dan penjual melakukan akad transaksi dalam satu ruang lingkup, dengan catatan bahwa antara kedua pihak tersebut belum berpergian atau meninggalkan tempat terjadinya akad jual beli, dalam artian bahwa penjual dan pembeli masih bisa menggunakan haknya dalam melanjutkan jual beli tersebut atau membatalkannya.

Ketiga, Khiyar Syarat atau yang dikenal dengan istilah masa dimana seorang pembeli dan penjual bersepakat bahwa dalam terjadinya kedua akad (akad membeli & menjual) berlangsung mereka menyatakan sepakat apabila dari pihak pembeli ketika membeli suatu barang ia berkata bahwa akad adanya masa penentuan apakah barang tersebut jadi dibeli atau bisa ditukar, contoh : ketika seorang ibu membeli sepatu untuk anaknya tetapi ketika dalam proses masa lihat-lihat si ibu lupa dengan ukurang sepatu dari anaknya, ketika sesampainya dirumah dan yang terjadi bahwa sepatu yang ibu itu belikan terlalu kecil, maka ibu tersebut dapat menukar dengan ukurang yang lebih besar.

Keempat, Khiyar 'Aib atau yang dikenal dengan istilah masa dimana seorang penjual barang perlu menjelaskan dan menjabarkan apa kekurangan dari barang jual yang ia jual belikan kepada sang pembeli, inilah kewajiban dari seorang pembeli untuk berkata jujur untuk mendapatkan keberkahan dalam bertransaksi, karena banyak dari seorang pembeli baru mengetahui bahwa barang yang ia beli terdapat kecacatan atau kerusakan, namun apabila barang itu sudah dijelaskan oleh sang penjual dan seorang pembeli itu sudah mengetahui dan mengikhlaskannya, maka hak dari Khiyar Aib tersebut dikatakan gugur.

WaAllahu A'lam Bis Showwab...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun