Dalam hukum Islam terdapat berbagai macam jual beli, yang mana jual beli disini merupakan jual beli yang dilarang oleh syariat Islam, diiantaranya yaitu :
Pertama, jual beli Gharar, merupakan jual beli atas dasar dan memiliki tujuan untuk penipuan dengan mengkelabui seorang pembeli dengan objek jual beli yang tidak masuk akal, seperti menjual ikan yang berada di laut, yang mana dalam artia jual beli ini tidak bisa disahkan karena menjual ikan yang diluat merupakan barang yang belum pasti.
Kedua, jual beli barang-barang yang najis dan memiliki tingkat keharaman, yaitu jual beli yang terdapat unsur sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam dengan daripada itu mengundang kemurkaan dari Allah Swt, seperti menjual khamr, bangkai, darah dan lain sebagainya, karena objek tersebut adalah semuanya diharamkan oleh Allah dan tidak akan menghadirkan keberkahan dari Allah tetapi mengundang kemurkaan dari Allah Swt.
Ketiga, jual beli Mulamasah (Menyentuh objek) , jual beli ini merupakan jual beli yang tidak ada akad didalamnya, seperti ketika kita sedang menyentuh barang dari penjual maka karena kita menyentuh barang tersebut diwajibkannya kita membeli barang tersebut. Jual beli ini secara tidak langsung mengandung unsur paksaan dan bisa dikategorikan penipuan dan perbuatan licik.
Keempat, jual beli Mukhadarah (belum matang) jual beli inimerupakan jual beli yang mengandung unsur penipuan, yang mana seorang penjual menjual makanan yang belum cukup usia dalam proses kematangannya, seperti menjual rambutan yang belum matang. Dalam artian penjual disini bertujuan mengambil untung dengan mengkelabui sang pembeli dan memasukannya objek dari penjualan yang dapat dikategorikan objek yang tidak tepat untuk di jualbelikan.
Kelima, jual beli Munabadzah (lempar melempar) yakni jual beli yang proses akad didalamnya tidak terdapat etika dan perilaku yang sesuai dengan syariat Islam, dalam artian dapat diambil contoh dimana seorang penjual melempar objek jualannya kepada seorang pembeli dan ketika saat itu juga sang pembeli melempar uang kepada seorang penjual tersebut.
Keenam, jual beli Maisir (Judi), yakni jual beli yang mengandung unusr perjudian, seperti kita dapat ambil contoh dalam permainan anak-anak biasanya terdapat permainan ketika seseorang melempar sesuatu atau bermain permainan dalam benda tersebut, ketika permainan itu dimenangkan atau ketika melempar sesuatu kemudian itu sesuai dengan aturan dari permainan tersebut, maka seseorang tersebut mendapatkan barang yang lebih besar., seperti melempar koin dan akan mendapatkan sebuah boneka dan lain sebagainya.
WaAllahu A'alam Bisshowwab..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H