Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi Manik
Ahmad Fauzi Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Sumatera Utara

Jurnalis yang coba mengabarkan Sumatera Utara di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lolos dari Mulut BC, Masuk ke Mulut Polisi - Kisah Kapal Penyelundup di Sumuti

28 Juni 2021   04:41 Diperbarui: 28 Juni 2021   06:28 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal ditambatkan (dipakir) dibalik pepohonan agar terlindung dari pantauan aparat keamanan (Dok Polres Labuhanbatu)

- Sebuah kapal ditinggalkan ditepi sungai.

- Mengangkut 783 Bal pakaian bekas.

- Ditemukan dan ditahan polisi.

- Sebelumnya diburu Bea dan Cukai.

- Berapa sih harga 1 bal pakaian bekas?

    Silahkan baca sampai akhir....

Sebuah kapal bermotor yang ditambatkan (diparkirkan) agak tersembunyi diamankan oleh Polres Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut) di perairan sungai Barumun, Panai Tengah. Setelah diperiksa, ditemukan 783 bal pakaian bekas, yang diduga diselundupkan dari Malaysia.


"Ya benar, diamankan oleh petugas dari Polsek Panai Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, kepada penulis saat dikonfirmasi Minggu (27/6/2021).

Parikhesit mengatakan penemuan kapal bermotor ini terjadi pada Sabtu (26/6) kemarin. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat (nelayan) yang curiga terhadap keberadaan kapal motor yang sarat muatan tersebut.

"Berawal dari laporan masyarakat yang curiga saat melihat ada kapal motor yang diparkirkan (ditambatkan), di semak-semak. Kemudian setelah ditelusuri akhirnya ditemukanlah kapal tersebut," jelas Parikhesit.

Saat ditemukan polisi, kapal ini ternyata telah ditinggalkan oleh awaknya. Karena itu polisi kemudian bermaksud membawa kapal ini ke pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Tengah.

Diburu Bea dan Cukai Teluk Nibung


Saat kapal akan dibawa oleh polisi, petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai, kemudian hadir di tempat tersebut. Ternyata sebelum ditangkap polisi, kapal bermotor sedang berupaya lari dari kejaran Bea Cukai Tanjungbalai, dan bersembunyi diwilayah agak tertutupi pohon dan semak belukar tersebut.


Kapal ditambatkan (dipakir) dibalik pepohonan agar terlindung dari pantauan aparat keamanan (Dok Polres Labuhanbatu)
Kapal ditambatkan (dipakir) dibalik pepohonan agar terlindung dari pantauan aparat keamanan (Dok Polres Labuhanbatu)
Menurut Humas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Hisar Dohardo, pihaknya memang sedang  memburu kapal penyeludup ini. Pencarian sudah dilakukan sejak dari sekitar perairan Sei Berombang.

"Saat itu kita dapat informasi tentang adanya kapal bermotor yang membawa barang ilegal, lalu saat itu juga, kita berusaha mencari dan  memburu kapal fimaksud. Kita menyusuri perairan sungai Barumun, mulai dari Muaranya di Sei Berombang, terus menyusuri ke arah hulunya. Rupanya setelah kapalnya kita temukan, ternyata sudah diamankan kepolisian," kata Hisar.

Akibat ditemukan lebih dahulu oleh polisi, maka penyidikan kasus ini akan ditangani oleh kepolisian. Namun meski demikian, Hisar mengatakan pihaknya tetap akan berkordinasi dengan kepolisian.

Sementara Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Polres Labuhanbatu. Karena itu barang bukti nya pun sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres. Barang buktinya pun telah diangkut kesana," katanya.

Nilainya Miliaran Rupiah

Menurut informasi yang dikumpulkan penulis, harga 1 bal pakaian bekas berkisar antara Rp 2-3 juta untuk bal yang berisi baju atau pun celana standar berisi 800 - 1000 potong pakaian. Itu artinya jika diratakan maka sepotong baju/kaus hanya seharga Rp 2-4 Ribu, yang bisa dijual rata-rata Rp 20 -40 ribu / perpotong kepada konsumen.

Itu harga dan perkiraan untuk baju ataupun celana standar. Sementara untuk  bal yang  berisi sepatu, celana jins ataupun jenis pakaian lainnya yang  lebih premium harganya tentu lebih mahal. Seorang sumber mengatakan bisa mencapai Rp 4 - 5 Juta. Sedangkan bal yang berisi pakaian dalam, harga bisa mencapai Rp 7 Juta, perbalnya.

Dengan harga yang bervariasi seperti diatas, maka nilai 783 bal pakaian bekas yang diamankan polisi tersebut dapat dikatakan lebih dari Rp 2 Miliar. 

Seperti kita ketahui, bisnis pakaian bekas impor cukup diminati oleh banyak pedagangang. Karena animo masyarakat pun cukup tinggi untuk membelinya.

Hal ini disebabkan kualitas pakaian bekas impor ini, cukup bagus dan memuaskan pelanggan. Bahkan tak jarang pakaian bekas impor ini merupakan pakaian baru yang tidak terjual di negara-negara maju seperti Korea Selatan ataupun Jepang.

Itulah sebabnya masyarakat cukup meminatinya meski namanya diikuti embel-embel pakaian bekas.

Awal mula masuk ke Indonesia, pakaian bekas impor ini dulunya hanya dipasarkan di Sumatera Utara. Sejak penulis mulai bisa mengingat, saat TK atau Kelas 1 SD di pertengahan tahun 80-an, bisnis pakaian bekas impor ini sudah ada di wilayah Sumut.

Itulah sebabnya nama pakaian bekas impor populer dengan julukan Monza, atau Mongonsidi Plaza. Yang diambil dari nama jalan Mongonsidi di Medan, sebagai  pusat perdagangan pakaian bekas impor di Sumut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun