Saat ditemukan polisi, kapal ini ternyata telah ditinggalkan oleh awaknya. Karena itu polisi kemudian bermaksud membawa kapal ini ke pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Tengah.
Diburu Bea dan Cukai Teluk Nibung
Saat kapal akan dibawa oleh polisi, petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai, kemudian hadir di tempat tersebut. Ternyata sebelum ditangkap polisi, kapal bermotor sedang berupaya lari dari kejaran Bea Cukai Tanjungbalai, dan bersembunyi diwilayah agak tertutupi pohon dan semak belukar tersebut.
Menurut Humas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Hisar Dohardo, pihaknya memang sedang  memburu kapal penyeludup ini. Pencarian sudah dilakukan sejak dari sekitar perairan Sei Berombang.
"Saat itu kita dapat informasi tentang adanya kapal bermotor yang membawa barang ilegal, lalu saat itu juga, kita berusaha mencari dan  memburu kapal fimaksud. Kita menyusuri perairan sungai Barumun, mulai dari Muaranya di Sei Berombang, terus menyusuri ke arah hulunya. Rupanya setelah kapalnya kita temukan, ternyata sudah diamankan kepolisian," kata Hisar.
Akibat ditemukan lebih dahulu oleh polisi, maka penyidikan kasus ini akan ditangani oleh kepolisian. Namun meski demikian, Hisar mengatakan pihaknya tetap akan berkordinasi dengan kepolisian.
Sementara Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Polres Labuhanbatu. Karena itu barang bukti nya pun sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres. Barang buktinya pun telah diangkut kesana," katanya.
Nilainya Miliaran Rupiah
Menurut informasi yang dikumpulkan penulis, harga 1 bal pakaian bekas berkisar antara Rp 2-3 juta untuk bal yang berisi baju atau pun celana standar berisi 800 - 1000 potong pakaian. Itu artinya jika diratakan maka sepotong baju/kaus hanya seharga Rp 2-4 Ribu, yang bisa dijual rata-rata Rp 20 -40 ribu / perpotong kepada konsumen.