Ancaman di depan mata ini sebenarnya telah disadari oleh Pemkab Labuhanbatu. Perda No 8 Tahun 2017, merupakan relugasi yang mengatur tata kelola sampah berkesinambungan.
Namun niat baik tersebut, ternyata hanya bagus diatas kertas saja. Ancaman denda Rp 50 Juta atau 6 bulan kurungan, sampai hari ini belum pernah diterapkan.
"Belum pernah. Sampai sekarang kita sifatnya masih menyosialisasikan ke masyarakat," kata Supardi ketika ditanyakan tentang ancaman kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan tersebut.
Pemerhati masalah sosial di Labuhanbatu, Budhi Awaludin Gultom, berpendapat urusan sampah sebenarnya ibarat madu dan racun. "Jika dikelola dengan baik akan menguntungkan, namun jika sebaliknya akan membinasakan," kata jebolan WWF Indonesia tersebut.
Dia menilai bahwa kuncinya ada di tangan Pemerintah. "Jika Pemkab serius, saya kira SDM lokal sudah mampu untuk mengelolanya," tambahnya di sela kegiatan mengikuti webinar sampah, Jumat (19/2) kemarin.
Budhi yang saat ini merupakan salah satu perumus kebijakan di Yayasan Time Sumatera Indonesia menjelaskan bahwa edukasi dan menegakkan regulasi, merupakan keping terakhir yang belum dimiliki Kabupaten Labuhanbatu.
"Budidaya magot sudah ada pelakunya. Lahan perkebunan pun cukup luas untuk menyerap produksi komposnya. SDM dan tenaga kerjanya pun cukup banyak, dan pasti bisa diandalkan. Hanya edukasi dan menegakkan regulasi saja yang belum konsisten dijalankan," kata dia.
Ucapan Budhi itu, senada dengan pengalaman Een Irawan Putra, Kordinator KPC (Komunitas Peduli Ciliwung) Bogor, yang sejak 2009 mulai terpanggil untuk membersihkan kali Ciliwung dari tumpukan sampah yang menggila.
Dalam Webinar yang diselenggarakan Yayasan Kehati dan Mongabay Indonesia, Jumat (19/2), dia mengakui bahwa perjuangannya selama 10 tahun, yang dilakukan tanpa dukungan pemerintah, ternyata hanya menghasilkan dampak kecil yang jauh dari kata memuaskan.
"Kemajuan luar bisa muncul, sejak Walikota Bima Arya memutuskan turut serta, dengan membentuk satgas naturalisasi Ciliwung pada 2018 ," katanya.
Satgas yang pada awal berdirinya turut melibatkan TNI/Polri ini, disebut Een bertugas mengedukasi warga dan menegakkan regulasi yang telah dirancang sedemikian rupa.