1. Apa Pengertian Cyber Crime.?
Â
2. Penjelasan Teori Terjadinya Pristiwa Pidana.?
Â
3. Bagaimana Kewenangan Penanganan Hukumnya.?
Â
Tujuan Penulisan
Â
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui kedudukan hukum cyber crime.
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang bidang Kekuasaan Kehakiman.Â
Tujuna penulisan ini untuk mengetahui kewenangan peradilan dalam penanganan perkara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!